Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SATRESKRIM Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.
Buronan inisal AP, 19, adalah warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Dengan ditangkapnya AP, I seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa asusila tersebut terjadi pada korban inisal SL, 12, di sebuah rumah di Perkampungan Sukarame, Kabupaten Tulangbawang, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga : Polisi Buru 4 dari 10 Pemerkosa Siswa SMP di Lampung Utara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu.
"Benar, telah dilakukan penangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang," ujarnya, Kamis (30/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5), sekira pukul 23.30 WIB.
"Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang," pungkas Umi.
Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka.
Mereka inisal AP, 19, YR, 19, SU, 20, dan EA, 19. Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Z-3)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Keimanan remaja zaman now bisa kok ditingkatkan! Temukan cara ampuh mendekatkan diri pada Tuhan di era digital ini. Klik dan baca selengkapnya!
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda dua (motor) yang digunakan untuk konvoi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
I Gusti Ayu Ratna menambahkan, hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung telah memperluas cakupan skrining kadar glukosa darah melalui beberapa program.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved