Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SATRESKRIM Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan dilakukan empat pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.
Buronan inisal AP, 19, adalah warga Kampung SP2 Gedung Asri, Kacamata Gedung Aji Lama, Tulang Bawang. Dengan ditangkapnya AP, I seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa asusila tersebut terjadi pada korban inisal SL, 12, di sebuah rumah di Perkampungan Sukarame, Kabupaten Tulangbawang, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga : Polisi Buru 4 dari 10 Pemerkosa Siswa SMP di Lampung Utara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu.
"Benar, telah dilakukan penangkap 1 tersangka tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang," ujarnya, Kamis (30/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, tersangka AP diketahui bersembunyi di Depasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Alhasil, personel Tekan 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus tersangka, Rabu (29/5), sekira pukul 23.30 WIB.
"Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang," pungkas Umi.
Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak empat tersangka.
Mereka inisal AP, 19, YR, 19, SU, 20, dan EA, 19. Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Z-3)
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Banyak orang tua lupa memeriksakan kesehatan remaja secara rutin. Padahal, masa remaja rentan terhadap masalah pubertas
3 masalah mental remaja: identitas diri, emosi, dan sosial. Peran orang tua krusial dalam masa tumbuh kembang usia 10–18 tahun.
HASIL survei yang dilakukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) usia pertama kali remaja di wilayah Jabar yang terlibat dalam hubungan seksual kini semakin muda.
Indonesia menempati peringkat kedua kasus TB terbanyak di dunia. Polusi udara dan lingkungan tidak sehat meningkatkan risiko TB, terutama pada remaja.
Pada anak usia dini—yang masih berada pada tahap praoperasional menurut teori Piaget—, konten absurd berisiko mengacaukan pemahaman terhadap realitas.
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved