Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Erwin Piga, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,9 miliar.
"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia di Kupang, Jumat (31/5) pagi.
Erwin Piga menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya sudah ditahan sejak 16 Januari 2024 yakni mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius dan seorang penerima tanah kaveling seluas 400 meter persegi yang merupakan bagian dari aset tanah tersebut bernama Petrus Krisin.
Baca juga : Nakhoda KM Express Cantika 77 Diserahkan ke Kejati NTT
Tersangka Erwin Piga sudah ditahan sejak Rabu (29/5) di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.
Menurut Anak Agung Raka Putra Dharmana, Erwin Piga telah pensiun dari aparatur sipil negara, melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada saat yang sama, Kejati NTT juga menahan mantan Kepala Cabang Bulog Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Zulkarnaen terkait kasus korupsi cadangan beras pemerintah yang merugikan negara Rp10, 7 miliar.
Adapun pembacaan dakwan tersangka Hartono Fransiscus Xaverius dijadwalkan 31 Mei di Pengadilan Tipikor Kupang. (Z-3)
Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memastikan pengoperasian bandara internasional dapat berjalan optimal sejak hari pertama.
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
HARI Studi dan HUT ke-50+1 Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12).
Kelangkaan air di Kupang selama ini memaksa banyak keluarga harus menempuh jarak jauh, membeli air dengan harga tinggi, atau berhemat ekstrem dalam aktivitas sehari-hari.
Wakil Duta Besar Gita Kamath bertemu dengan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membahas kerja sama Australia dengan NTT.
MBG melalui Sentra Pemberdayaan dan Pelayanan Gizi (SPPG) Kota Raja di Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berjalan dengan standar ketat.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu (26/11) pagi.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Dugaan korupsi jual beli aset negara ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini masih dalam proses audit dan penghitungan oleh tim auditor independen.
Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan pangan yang tidak hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga aman, bermutu, dan bergizi.
Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved