Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN wartawan di Bali sepakat menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers. Mereka berasal dari berbagai perusahaan media baik lokal, nasional, dan internasional.
Para jurnalis itu tergabung dalam beberapa organisasi, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, dan JMSI. Penolakan itu dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa yang dimulai dari depan Kantor Gubernur Bali, untuk bergerak ke Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5).
Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja yang kerap disapa Edo mengatakan RUU itu berpotensi membatasi kebebasan pers dan delegitimasi peran Dewan Pers. Ia meminta seluruh awak media di Bali bersatu dan berpartisipasi dalam demonstrasi untuk memberikan dukungan terhadap aksi tersebut yang bertempat di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (28/5).
Baca juga : Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI
"Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers," tegas Edo yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PWI Bali ini.
Menurutnya, ada 3 pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. Pertama, pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast.
"Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio," ungkap Pemred jurnalbali.com ini.
Baca juga : Jurnalis Jember Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers
Kedua imbuh Edo, Pasal 8a. Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999. Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers utk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi.
"Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS)," beber Edo.
Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers.
"Karena itu saya mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini," tandas Edo. (Z-3)
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Presiden Ekuador Daniel Noboa selamat dari serangan massa yang melempari batu dan menembaki iring-iringan mobilnya di tengah aksi protes kenaikan harga BBM.
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,"
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem media penyiaran dan digital yang sehat.
Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved