Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PULUHAN wartawan di Bali sepakat menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers. Mereka berasal dari berbagai perusahaan media baik lokal, nasional, dan internasional.
Para jurnalis itu tergabung dalam beberapa organisasi, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, IWO, AMSI, dan JMSI. Penolakan itu dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa yang dimulai dari depan Kantor Gubernur Bali, untuk bergerak ke Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5).
Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja yang kerap disapa Edo mengatakan RUU itu berpotensi membatasi kebebasan pers dan delegitimasi peran Dewan Pers. Ia meminta seluruh awak media di Bali bersatu dan berpartisipasi dalam demonstrasi untuk memberikan dukungan terhadap aksi tersebut yang bertempat di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (28/5).
Baca juga : Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI
"Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers," tegas Edo yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PWI Bali ini.
Menurutnya, ada 3 pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. Pertama, pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast.
"Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio," ungkap Pemred jurnalbali.com ini.
Baca juga : Jurnalis Jember Tolak Revisi UU Penyiaran yang Ancam Kebebasan Pers
Kedua imbuh Edo, Pasal 8a. Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999. Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers utk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi.
"Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS)," beber Edo.
Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers.
"Karena itu saya mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini," tandas Edo. (Z-3)
Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak punya pilihan selain menurunkan Garda Nasional ke Los Angeles.
Jaksa Agung Rob Bonta dan Gubernur California Gavin Newson menggugat pemerintahan Trump atas pengerahan Garda Nasional ke Los Angeles.
Aksi dilakukan setelah dua warga ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani.
MASSA unjuk rasa ojek online (ojol) telah membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa demo ojol mulai bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena banyaknya kejahatan yang dilakukan.
Ade Ary menjelaskan sekitar pukul 16.12 WIB, massa aksi di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,"
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem media penyiaran dan digital yang sehat.
Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved