Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AMAN Tolak Perdagangan Karbon Pegunungan Meratus Kalsel

Denny Susanto
26/5/2024 18:45
AMAN Tolak Perdagangan Karbon Pegunungan Meratus Kalsel
Foto pemandangan Pegunungan Meratus dan gugusan pulau-pulau di kawasan Geopark Meratus, Kalsel.(Dok. Antara)

ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel) menentang rencana pemanfaatan nilai ekonomi karbon (perdagangan karbon) dari kawasan hutan Pegunungan Meratus di wilayah tersebut. AMAN mendesak pemerintah segera mengakui (legalitas) keberadaan masyarakat adat yang tersebar di kawasan Pegunungan Meratus.

Di Provinsi Kalimantan Selatan, kawasan hutan tropis Pegunungan Meratus memiliki potensi besar dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon. Sejak beberapa waktu terakhir, Pemkab Hulu Sungai Tengah terus mendorong agar perdagangan karbon ini dapat terealisasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

"Kita terus berupaya agar perdagangan karbon ini dapat terealisasi. Ini sejalan dengan gerakan pelestarian lingkungan yang kita perjuangkan," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Hutan Pegunungan Meratus Potensi Utama Perdagangan Karbon

Berdasarkan data KPH Hulu Sungai, Dinas Kehutanan Kalsel tercatat luas kawasan hutan di wilayah Hulu Sungai Tengah seluas 54 ribu hektare dan di dalamnya sudah ada 25 izin perhutanan sosial.

Namun, upaya realisasi perdagangan karbon ini mendapat penolakan dari AMAN. "Sebelum ada pengakuan atau legalitas terhadap masyarakat adat, kami jelas menolak perdagangan karbon,” tegas Ketua AMAN Hulu Sungai Tengah, Syahliwan, Minggu (26/5).

Menurutnya, wilayah potensi perdagangan karbon di Hulu Sungai Tengah berada di kawasan Pegunungan Meratus yang banyak dihuni masyarakat adat. Sementara usulan pengakuan masyarakat adat sudah lebih dari satu dekade tidak kunjung disahkan pemerintah.

Baca juga : Tidak bawa Kebaikan, Masyarakat Adat dan 30-an Ormas Sipil Tolak Geopark Meratus

“Sejak tahun 2012 kami sudah mengusulkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, namun sampai ini belum terealisasi," tuturnya.

Terkait perdagangan karbon ini, mekanismenya seperti sistem tambal sulam. Jika mendukung perdagangan karbon, maka sama saja kita mendukung perusakan lingkungan di daerah yang lain.

AMAN Kalsel mencatat ada 180 komunitas masyarakat hukum adat yang tersebar di delapan kabupaten terutama di sepanjang kawasan Pegunungan Meratus meliputi Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong, Tanah Bumbu, Kotabaru dan Banjar. Sementara luas wilayah adat termasuk di dalamnya hutan adat dan hutan keramat seluas 263 ribu hektare.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya