Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PELAKU tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Willi dan Shendi di Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten (Jateng), ditangkap Tim Resmob Polres Klaten.
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka BN, 43, dan P, 36, hingga menyebabkan kedua korban itu meninggal dunia terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 18.15 WIB.
Korban W, 30, dan S, 24, meninggal akibat dibacok dan ditusuk dengan senjata tajam jenis pisau oleh tersangka BP. Kemudian, P memukul korban Willi dengan batang bambu.
Baca juga : Polisi Masih Buru Pria Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Melihat kedua korban tergeletak dan tak berkutik di jalan, pelaku BP dan P langsung kabur dari tempat kejadian di Kebondalem Kidul, Prambanan, dengan berkendara sepeda motor.
Atas laporan kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Tim Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua korban untuk dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Klaten, AKB Warsono, kepada pers di Mapolres, Selasa (14/5), mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga : Angka Kematian Akibat DBD di Klaten Bertambah, Capai 25 Orang di 2024
“Tim Resmob Polres Klaten langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” imbuhnya.
Menurut pelaku BP, ia melakukan tindak pidana kekerasan itu spontan. Karena, tersulut emosi dan tidak terima anaknya dibentak oleh korban W yang baru datang di rumah kost BP.
Mengetahui di luar rumah ada kegaduhan, pelaku P langsung keluar dari kamarnya. Namun, P malah dibentak dan dipukul oleh S, korban. Melihat itu, BP masuk kamar ambil pisau.
Baca juga : 22 Warga Klaten Meninggal Dunia Akibat DBD di Tahun 2024
Setelah itu, BP melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban Willi. Korban S yang akan meninggalkan lokasi ditahan oleh P dan langsung dihajar dengan batang bambu.
Ketika berusaha akan lari, korban S ditusuk BP di bagian punggung dan perut. Saat jatuh tergeletak di jalan, BP kembali melakukan pembacokan S hingga meninggal.
“Atas pembuatannya, BP dan P dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan hukuman maksimal 12 tahun, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres. (JS/Z-7)
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Jerry Adler, konsigliere Herman “Hesh” Rabkin dalam serial HBO The Sopranos, meninggal dunia pada usia 96 tahun.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya batasan tegas dalam metode pembinaan TNI, menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo akibat dianiaya senior
Pria kelahiran 18 April 1970 ini memulai karier akting pada 1994 melalui panggung drama musikal. Ia kemudian merambah dunia perfilman pada 2004 lewat film Mr Hong.
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Ekonom sekaligus Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie dikabarkan meninggal dunia pada usia 90 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved