Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Orian Saputra
03/5/2024 15:15
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Hukuman cambuk berlangsung.(Metro TV/Orian Saputra )

SEPASANG suami istri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menerima hukuman cambuk karena menjadikan rumah mereka sebagai tempat prostitusi. Ini terkait dosa perzinaan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk secara terbuka di halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Meulaboh terhadap pasangan suami istri, warga Aceh Barat. Pasalnya,mereka berprofesi sebagai mucikari dan menyediakan tempat untuk berzina.

"Bedasarkan keputusan Mahkamah Syariah Meulaboh, terpidana pasangan suami istri, yakni IAP, 30, dan SR, 33, masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 60 kali," ujar Darma Mustika, Kasi Pidum Kejari Aceh Barat.

Pasutri tersebut tampak meringis kesakitan saat dicambuk dan menyesali perebutan keji itu.

Terpidana juga telah menjalankan kurungan penjara selama 162 hari atau tujuh bulan. Dengan demikian, hukuman cambuk dikurangi sebanyak tujuh kali. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya