Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
RIBUAN buruh tambang di Bangka Belitung (Babel) terancam Putus Hubungan kerja (PHK). Hal itu imbas, tidak beroperasinya lima smelter timah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp.271 triliun.
Sejak beberapa bulan lalu, ribuan buruh tambang dari lima smelter tersebut sudah dirumahkan pihak perusahaan. Namun kabarnya mereka akan di PHK bulan ini. Lantaran pihak perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji.
Menanggapi hal itu, Pejabat Gubernur Babel Safrizal ZA mengatakan hitungan berapa banyak pekerja yang di PHK belum valid. Tapi jika satu smelter 100 pekerja berarti lima ada 500 pekerja yang akan PHK.
Baca juga : Bos-bos di Penjara, Aktivitas Tambang Timah di Babel Semakin Merajalela
"Belum pasti berapa banyaknya tapi kalau satu smelter seratus, berarti lima smelter 500," kata Safrizal. Rabu (1/5).
Namun, lanjutnya itu baru internal smelter belum lagi transportasi dan sebagainya seperti pekerja tambang yang di IUP smelter, jadi ia memperkirakan ada 1000 pekerja yang akan di PHK.
"Kalau kita total keseluruhan, termasuk di luar smelter ya bisa mencapai 1000 karyawan terdampak PHK,'ucapnya.
Untuk diketahui, Kelima Smelter timah swasta yang merumahkan karyawannya yakni di PT Stanindo IntPerkasa, PT Sariwiguna Bina sentosa, CV Venus inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dan PT RBT. Karena disegel dan tidak beroperasi.
(Z-9)
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Komisi VI DPR RI mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. Parlemen ingin mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang lebih baik.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
Inovasi dan strategi yang diimplementasikan perusahaan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja produksi yang efektif, efisien dan transparan,
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
Perbaikan kemitraan diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.
Koordinator Lapangan, M. Reza Syadik, mengatakan berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian warga, ada dugaan kuat keterlibatan penyelenggara negara.
API menyebut ada pihak yang diduga melakukan aktivitas tambang secara ilegal, lantaran tidak memiliki izin analisis dampak lalu lintas dan tidak mengantongi dokumen jaminan reklamasi.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
KEBERADAAN tambang rakyat ilegal yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) didorong agar dikelola oleh koperasi sebagai alternatif pengelolaan tambang yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat.
Di lokasi, tim gabungan menemukan tiga unit alat berat yang berada di konsesi Berau Coal dan juga bekas-bekas galian yang didugas aktivitas Peti di sekitar area tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved