Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RIBUAN buruh tambang di Bangka Belitung (Babel) terancam Putus Hubungan kerja (PHK). Hal itu imbas, tidak beroperasinya lima smelter timah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp.271 triliun.
Sejak beberapa bulan lalu, ribuan buruh tambang dari lima smelter tersebut sudah dirumahkan pihak perusahaan. Namun kabarnya mereka akan di PHK bulan ini. Lantaran pihak perusahaan sudah tidak mampu membayar gaji.
Menanggapi hal itu, Pejabat Gubernur Babel Safrizal ZA mengatakan hitungan berapa banyak pekerja yang di PHK belum valid. Tapi jika satu smelter 100 pekerja berarti lima ada 500 pekerja yang akan PHK.
Baca juga : Bos-bos di Penjara, Aktivitas Tambang Timah di Babel Semakin Merajalela
"Belum pasti berapa banyaknya tapi kalau satu smelter seratus, berarti lima smelter 500," kata Safrizal. Rabu (1/5).
Namun, lanjutnya itu baru internal smelter belum lagi transportasi dan sebagainya seperti pekerja tambang yang di IUP smelter, jadi ia memperkirakan ada 1000 pekerja yang akan di PHK.
"Kalau kita total keseluruhan, termasuk di luar smelter ya bisa mencapai 1000 karyawan terdampak PHK,'ucapnya.
Untuk diketahui, Kelima Smelter timah swasta yang merumahkan karyawannya yakni di PT Stanindo IntPerkasa, PT Sariwiguna Bina sentosa, CV Venus inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dan PT RBT. Karena disegel dan tidak beroperasi.
(Z-9)
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
BANGKA Island Outdoor (BIO) didirikan tahun 1993, merupakan Kawasan alam terbuka yang terletak di Kawasan Timur Laut Pulau Bangka dijadikan pusat pengembangan dan pembelajaran SDM berakhlak.
Pada bulan September 2021, ekspor Babel naik sebesar 99,15% jika dibanding dengan bulan yang sama tahun sebelumnya atau September 2020.
KEBERHASILAN perantau yang bekerja di sektor pertambangan pasir timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi daya tarik atau magnet bagi Pendatang untuk mengubah nasib di sana.
TIGA tersangka dugaan penambangan timah di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah dilimpahkan ke Kejati Kepulauan Babel.
PROGRAM penghijauan di Babel bukanlah pekerjaan mudah, memerlukan usaha bersama dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Apalagi maraknya aktivitas tambang timah ilegal.
Omzet rata-rata tambang ini mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun
Petugas menyita barang bukti berupa ekskavator, mesin genset dan alat penyaringan pasir.
penutupan tambang galian C ilegal dilakukan di satu titik. Lokasinya berada di Kecamatan Bungursari.
JLY melanggar Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pemprov Jabar alias ilegal.
Warga juga membakar sejumlah bangunan dan warung. Massa mengobarik-abrik lokasi galian pasir cor ilegal dekat sungai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved