Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung), PT Timah Tbk dan Seluruh Pemerindah daerah (Pemda) di Bangka Belitung Duduk bersama untuk memperbaiki Tata Kelola Timah.
Duduk bersama Rapat Koordinasi Rencana Tata Kelola Kerja Sama Kemitraan Terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung. Irene Putri mengatakan, Rakor ini membahas dua topik utama yakni tentang kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di IUP PT Timah. Dann Kedua, membahas tentang penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.
“Ada dua isu besar di Babel bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources di wilayah mereka untuk kesejahteraan. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal. Sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip Governance.” katanya. Rabu (5/2).
Melalui pertemuan ini, diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.
“Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, Pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan, agar PT Timah dapat memenuhi GCG,” ujarnya.
Dengan adanya perbaikan kemitraan ini, lanjutnya diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung. Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten.
Sementara. Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Dicky Octa Zahriadi mengatakan, perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.
"Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara," katanya.
Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afriyanto mengapresiasi terselenggaranya rakor ini, karena rakor ini sangat penting sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Babel.
Dengan terjalinnya kerja sama kemitraan dengan masyarakat ini, menurut dia dapat menggeliatkan kembali perekonomian masyarakat. Namun, pola kemitraan ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak bisa dihindari untuk Provinsi Babel 30 persen PDRB masih disokong sektor pertambangan. Kita mengharapkan sektor pertambangan dilaksankan sesuai aturan dan dapat mensejahatrakan masyarakat Babel. Kami juga berharap ini dapat melibatkan masyarakat agar bisa memberikan dampak ekonomi dan juga tanggung jawab lingkungan pasca tambang dapat dipertanggung jawabkan dengan baik," ucapnya.
Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar, menyebutkan upaya perbaikan tata kelola yang dilaksanakan PT Timah Tbk sudah mulai dilakukan secara serius dan komprehensif dengan cara meminta pendampingan ke Jam Datun Kejaksaan RI.
"Perbaikan tata kelola sudah diawali dan dimulai dengan jajaran Direksi PT Timah Tbk dan MIND ID membangun komunikasi strategis dengan Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga terkait dengan cara menggelar berbagai Konsultasi dan FGD terkait perbaikan tata kelola yang melibatkan berbagai stakeholder dan Ahli/Pakar," katanya.
Menurutnya, PT Timah kedepan harus mendudukkan masyarakat/kelompok di lingkungan IUP tambangnya sebagai mitra strategis perusahaan dalam memberikan lapangan pekerjaan.
Program kemitraan dengan melibatkan masyarakat untuk berperan aktif sebagai penambang dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di Babel.(H-2).
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Ia menegaskan, penyampaian terbuka Presiden justru menjadi langkah penting agar persoalan serius seperti penyelundupan sumber daya strategis tidak ditutupi.
dugaan korupsi besar-besaran di sektor sumber daya alam, khususnya kasus timah, yang sebelumnya diungkap oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan perlunya langkah bersama antara Pemerintah dan DPR dalam memperkuat penataan tata kelola serta tata niaga timah nasional.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved