Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah menunggu perintah dari hakim untuk memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah. Sebab, Korps Adhyaksa tidak memiliki wewenang.
"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. Kecuali, karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli meminta semua pihak mengikuti persidangan dan melihat fakta-fakta yang komprehensif. Ia memastikan segala informasi yang muncul dalam persidangan bakal didalami.
Baca juga : Mahaiswa Anti Korupsi Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah
“Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, nama Mukti Juharsa kembali disebutu dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Salah satunya, disampaikan mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Tima Ali Samsuri. Dalam kesaksiannya, Ali mengaku dikenalkan dengan perwakilan PT Timah Harvey Moeis oleh Mukti Juharsa, yang kala itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung.
Ali baru tahu Harvey Moeis setelah seorang pejabat kepolisian di Bangka Belitung memintanya bertemu di sebuah rumah makan. Menurutnya, rumah makan itu berlokasi di tepi pantai Tanjung Tinggi.
Baca juga : Kejagung Periksa Sandra Dewi Berikut Rekening dan Aset Mewah
“Waktu saya datang pertama masuk disambut oleh Kasatres yang telepon itu, diajak masuk ke dalam ruangan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Di dalam ruangan tempat makan itu, Mukti Juharsa mengenalkan Ali pada Harvey Moeis. Menurut Ali, Mukti Juharsa saat itu menyebut Harvey Moeis sebagai salah satu kawannya.
“Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan.' Saya bilang waktu itu saya jawab," ujarnya.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Setelah diperkenalkan, Harvey saat itu mengatakan padanya agar tenang dan tak perlu mengejar produksi. Ali mengaku hanya menjawab siap.
“Memang kondisi batin saya pada waktu itu tidak enak, karena janjinya hanya ketemu dengan Pak Dirkrimsus ternyata ramai saya jadi hanya basa basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," pungkasnya.(P-2)
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (Yon/P-2)
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved