Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah menunggu perintah dari hakim untuk memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah. Sebab, Korps Adhyaksa tidak memiliki wewenang.
"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. Kecuali, karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli meminta semua pihak mengikuti persidangan dan melihat fakta-fakta yang komprehensif. Ia memastikan segala informasi yang muncul dalam persidangan bakal didalami.
Baca juga : Mahaiswa Anti Korupsi Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah
“Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, nama Mukti Juharsa kembali disebutu dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Salah satunya, disampaikan mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Tima Ali Samsuri. Dalam kesaksiannya, Ali mengaku dikenalkan dengan perwakilan PT Timah Harvey Moeis oleh Mukti Juharsa, yang kala itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung.
Ali baru tahu Harvey Moeis setelah seorang pejabat kepolisian di Bangka Belitung memintanya bertemu di sebuah rumah makan. Menurutnya, rumah makan itu berlokasi di tepi pantai Tanjung Tinggi.
Baca juga : Kejagung Periksa Sandra Dewi Berikut Rekening dan Aset Mewah
“Waktu saya datang pertama masuk disambut oleh Kasatres yang telepon itu, diajak masuk ke dalam ruangan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Di dalam ruangan tempat makan itu, Mukti Juharsa mengenalkan Ali pada Harvey Moeis. Menurut Ali, Mukti Juharsa saat itu menyebut Harvey Moeis sebagai salah satu kawannya.
“Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan.' Saya bilang waktu itu saya jawab," ujarnya.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Setelah diperkenalkan, Harvey saat itu mengatakan padanya agar tenang dan tak perlu mengejar produksi. Ali mengaku hanya menjawab siap.
“Memang kondisi batin saya pada waktu itu tidak enak, karena janjinya hanya ketemu dengan Pak Dirkrimsus ternyata ramai saya jadi hanya basa basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," pungkasnya.(P-2)
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (Yon/P-2)
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved