Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah menunggu perintah dari hakim untuk memanggil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah. Sebab, Korps Adhyaksa tidak memiliki wewenang.
"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara, maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. Kecuali, karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli meminta semua pihak mengikuti persidangan dan melihat fakta-fakta yang komprehensif. Ia memastikan segala informasi yang muncul dalam persidangan bakal didalami.
Baca juga : Mahaiswa Anti Korupsi Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah
“Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, nama Mukti Juharsa kembali disebutu dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Salah satunya, disampaikan mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Tima Ali Samsuri. Dalam kesaksiannya, Ali mengaku dikenalkan dengan perwakilan PT Timah Harvey Moeis oleh Mukti Juharsa, yang kala itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung.
Ali baru tahu Harvey Moeis setelah seorang pejabat kepolisian di Bangka Belitung memintanya bertemu di sebuah rumah makan. Menurutnya, rumah makan itu berlokasi di tepi pantai Tanjung Tinggi.
Baca juga : Kejagung Periksa Sandra Dewi Berikut Rekening dan Aset Mewah
“Waktu saya datang pertama masuk disambut oleh Kasatres yang telepon itu, diajak masuk ke dalam ruangan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Di dalam ruangan tempat makan itu, Mukti Juharsa mengenalkan Ali pada Harvey Moeis. Menurut Ali, Mukti Juharsa saat itu menyebut Harvey Moeis sebagai salah satu kawannya.
“Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan.' Saya bilang waktu itu saya jawab," ujarnya.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Setelah diperkenalkan, Harvey saat itu mengatakan padanya agar tenang dan tak perlu mengejar produksi. Ali mengaku hanya menjawab siap.
“Memang kondisi batin saya pada waktu itu tidak enak, karena janjinya hanya ketemu dengan Pak Dirkrimsus ternyata ramai saya jadi hanya basa basi saja, saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," pungkasnya.(P-2)
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (Yon/P-2)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved