Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHASISWA Anti Korupsi (MAKII) mengadakan diskusi serta buka puasa bersama untuk membahas kasus korupsi timah yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, Jumat (5/4), di Winky Coffe, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Diskusi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan pendapat mengenai perkembangan terkini kasus tersebut, serta untuk mengupas lebih dalam aspek-aspek yang terkait.
Diskusi ini dihadiri oleh Sanusi (Akademisi), Firmansyah (Pemuda Bangka Belitung) dan Masyhur Borut (Kabid Hukum dan HAM PP ISMAHI) sebagai pembicara, dan Christian Hernanda (Pengurus Pusat BEMNUS), Febriansyah (BEM STIMIK Indonesia) sebagai panelis serta dihadiri oleh peserta dari berbagai kampus.
Baca juga : Kejagung Periksa Sandra Dewi Berikut Rekening dan Aset Mewah
Diskusi ini merujuk pada dugaan korupsi timah sebesar Rp.271 triliun yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung berdasarkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Lalu Mahasiswa Anti Korupsi (MAKII) menyoroti viralnya kasus ini dan mengevaluasi kejanggalan-kejanggalan dalam informasi yang beredar di media.
Pemuda Bangka Belitung, melalui Firmansyah, mengungkapkan kesulitan yang dihadapi oleh penambang rakyat dalam memperoleh izin penambangan.
"Penambang rakyat di Bangka Belitung menghadapi kesulitan dalam memperoleh izin penambangan, padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam hilirisasi penambangan," tandas Firmansyah.
Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup
Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa pentingnya peran pemerintah dalam memberikan solusi atas masalah regulasi yang mempengaruhi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat setempat. Ditegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diatasi, potensi pengangguran akan meningkat dan Indonesia berisiko tertinggal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki.
Sanusi menyoroti kasus korupsi timah menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul disaat sedang panasnya kontestasi pemilu 2024 yang sedang berjalan di mahkamah konstitusi.
"Saya melihat kasus korupsi timah penuh dengan pertanyaan, karena muncul pada saat kontestasi pemilu 2024 dan munculnya nilai korupsi 271 t itu berdasarkan hitungan kerusakan lingkungan bukan nilai tambang dan mengapa perlu menunggu kerugian 271 t baru diungkap," ungkap akademisi tersebut.
Baca juga : Usai Diperiksa Kejaksaan 4 Jam, Begini Kata Sandra Dewi!
Masyhur Borut menambahkan mengacu pada pasal 33 uud 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitung yang mana pertambangan dikuasai oleh BUMN seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat terkhusus masyarakat lokal, namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang di wilayah tanah mereka sendiri".
Diskusi ini berkesimpulan mengapa Kejaksaan Agung RI baru mengungkap kasus tersebut sekarang pada saat tensi pemilu 2024 mamanas dan regulasi pertambangan yang tidak menguntungkan masyarakat lokal sehingga memperbanyak jumlah pengangguran.
MAKII berencana menggeruduk kantor Bonyamin Saiman dinilai merugikan penambang rakyat serta tatanan hukum jadi berantakan, karena penambang rakyat diberikan izin melalui koperasi mengapa dicampur adukan dengan korupsi timah. (Z-8)
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved