Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SERDA Adan Aryan Marsal (AAM), otak di balik pembunuhan calon siswa TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), terancam hukuman mati. Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat Desember 2022, Adan dibantu oleh Muhammad Alfin Andrian.
"Serda Adan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal-pasal terkait pembunuhan, yaitu 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal II Padang, Bukit Peti-Peti, Teluk Bayur Padang, Selasa (2/4).
Saat ini, kedua pelaku, Serda Adan dan Alfin, telah ditahan. Iwan, pemuda asal Desa Lahusa Idanotae, Nias Selatan, memiliki cita-cita mulia untuk mengabdi sebagai TNI. Mimpi ini diiringi dengan tekad kuat dari keluarganya. Namun, harapan mereka berubah menjadi tragedi.
Baca juga : Pesisir Selatan Anggarkan Rp28 Miliar untuk Perbaikan Jalan Jembatan
Serda Adan, oknum yang tidak bertanggung jawab, datang dengan iming-iming akan membantu korban menjadi anggota TNI. Padahal, ia tak lain hanya berniat menipu. Ia menawarkan bantuan untuk meloloskan Iwan menjadi TNI AL dengan imbalan Rp200 juta.
Serda Adan meyakinkan keluarga Iwan dengan tipu muslihatnya, termasuk mengiming-imingi adanya "paman" di Lantamal II Padang yang dapat membantu kelancaran proses. Selama lebih dari setahun, keluarga Iwan menunggu kabar kelulusan, namun harapan mereka pupus. Iwan tak kunjung muncul dan tak bisa dihubungi.
Kejahatan Serda Adan terbongkar pada 26 Maret 2024, ketika keluarga korban melaporkan hilangnya Iwan ke Lanal Nias. Iwan telah hilang kontak sejak 22 Desember 2022. Penyelidikan intensif pun dilakukan. Hasilnya, pada 28 Maret, Serda Adan dan Alfin berhasil ditangkap.
Baca juga : Banjir Sebabkan Petani Gagal Panen di Padang
Berdasarkan pemeriksaan, Serda Adan dan Alfin terbukti membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dengan cara menusuknya di bagian perut. Jasad Iwan kemudian dibuang di jurang Talawi, Sawahlunto.
Danpomal Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadli Dayan menegaskan, motif di balik pembunuhan ini adalah penipuan. Ditegaskannya, pengakuan Serda Adan soal pamannya ada di Lantamal II Padang akan membantu meloloskan Iwan, hanya bohong belaka. "Pengakuannya dari Nias soal paman itu, dia sudah berbohong. Memang melakukan penipuan," tukasnya.
Sementara Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan TNI AL dalam menyelesaikan kasus ini. Saat ini, Alfin, salah satu pelaku pembunuhan, telah ditahan. Pemeriksaan terhadap saksi kunci dan pemilik rental mobil yang digunakan Serda Adan saat menghabisi nyawa Iwan masih berlangsung.
(Z-9)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita sempat merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum dibunuh
TNI AL memiliki utang atau menunggak pembayaran BBM pada PT. Pertamina sebesar Rp3,2 triliun. Anggota Komisi I bertanya pada Menhan soal efisiensi penggunaan BBM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved