Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DALAM upaya menjaga keselamatan penerbangan selama perayaan Hari Raya Idulfitri, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan peraturan ketat terhadap pelaksanaan Festival Balon Udara. Hal ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Minggu (31/3) kemarin.
Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, festival ini hanya akan diizinkan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan. Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, serta telah diberikan izin pelaksanaan kegiatan oleh kedua lokasi tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa kegiatan tradisional masyarakat yang melibatkan balon udara pada saat menyambut Hari Raya Idulfitri perlu diatur dengan ketat karena dapat membahayakan penerbangan.
Baca juga : Soal Macet Saat Mudik Lebaran, Menhub Minta Maaf
"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ungkap Kristi pada Senin (1/4).
Kristi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Untuk memastikan penegakan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar melaksanakan tradisi festival balon udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kristi menambahkan bahwa aturan PM 40 Tahun 2018 memuat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti diameter dan tinggi maksimal balon udara, ketinggian maksimal dari permukaan tanah, serta persyaratan lainnya. Lokasi penyelenggaraan festival juga telah diatur secara detail untuk memastikan keselamatan penerbangan.
"Dengan demikian, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada lagi pelanggaran terhadap aturan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan sebagai wadah pelestarian tradisi tanpa mengorbankan keselamatan," tutup Kristi. (Z-10)
DI tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil, banyak masyarakat tetap memilih untuk berwisata saat libur Lebaran.
Gerindra merespons kunjungan putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo ke kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat Hari Raya Idulfitri
POLDA Metro Jaya mengamankan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jakarta saat libur Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Idulfitri adalah hari raya yang memiliki makna spiritual mendalam bagi umat Islam. Perayaannya bukan hanya sekadar berakhirnya Ramadan, tetapi juga simbol kemenangan
Perayaan Idulfitri biasanya diawali dengan Salat Id di pagi hari, lalu dilanjutkan dengan saling bermaafan dan bersilaturahmi.
UMAT Muslim di sebagian besar negara-negara Arab akan merayakan Idulfitri, yang menandai akhiri dari bulan puasa Ramadan pada Minggu (30/3), sementara beberapa lainnya pada Senin (31/3).
AJANG Java Balloon Attraction di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai agenda unggulan pariwisata Provinsi Jawa Tengah sejak 2023.
SEDIKITNYA 36 balon udara akan beratraksi membentuk formasi yang menggambarkan ikon Wonosobo di atas obyek wisata Kalianget, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pada Minggu (6 /7) mendatang.
KEBIASAAN menerbangkan balon udara tradisional sebagai hiburan masyarakat usai lebaran disebut sangat membahayakan penerbangan pesawat, sehingga perlu dilarang.
Festival balon udara ini berhasil menarik perhatian ribuan pengunjung, baik dari kalangan mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum.
Sebanyak 40 balon udara liar ditemukan terbang di langit Pekalongan, mengganggu keselamatan penerbangan dan berpotensi membahayakan warga serta harta benda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved