Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian, Dasar Ilmiah, dan Mekanisme Penetapan Awal Ramadan

Cahya Mulyana
17/2/2026 16:42
Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian, Dasar Ilmiah, dan Mekanisme Penetapan Awal Ramadan
Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta.(dok.MI)

SIDANG isbat merupakan mekanisme resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Secara terminologis, istilah “isbat” berasal dari bahasa Arab itsbāt yang berarti penetapan atau pengesahan.

Dalam konteks keagamaan dan kenegaraan di Indonesia, sidang isbat adalah forum musyawarah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menetapkan awal bulan kamariah berdasarkan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal).

Dasar Teologis dan Ilmiah

Penetapan awal bulan Hijriah berlandaskan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa umat Islam diperintahkan untuk berpuasa ketika melihat hilal dan berbuka ketika melihatnya kembali. Dalam praktiknya, pendekatan tersebut berkembang menjadi dua metode utama:

  1. Hisab – perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan.
  2. Rukyat – pengamatan langsung hilal (bulan sabit pertama) setelah matahari terbenam.

Di Indonesia, kedua pendekatan ini dikombinasikan dalam sidang isbat guna mengintegrasikan dalil syar’i dengan sains astronomi modern.

Secara astronomis, hilal adalah fase bulan yang muncul setelah konjungsi (ijtimak), yaitu ketika matahari dan bulan berada pada bujur ekliptika yang sama. Kriteria visibilitas hilal di Indonesia saat ini mengacu pada parameter kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Mekanisme Sidang Isbat

Sidang isbat biasanya dilaksanakan menjelang akhir bulan Syakban (untuk Ramadan), Ramadan (untuk Syawal), dan Dzulqa’dah (untuk Dzulhijjah). Prosesnya melibatkan berbagai unsur, antara lain:

  • Perwakilan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah
  • Pakar astronomi dan ahli falak
  • Perwakilan DPR dan Mahkamah Agung
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Sidang isbat umumnya terdiri dari tiga tahap:

  1. Pemaparan data hisab oleh para ahli astronomi.
  2. Verifikasi laporan rukyat dari berbagai titik pemantauan hilal di Indonesia.
  3. Musyawarah dan penetapan resmi oleh Menteri Agama.

Keputusan hasil sidang kemudian diumumkan kepada publik sebagai dasar pelaksanaan ibadah secara nasional.

Fungsi Sosial dan Politik

Secara ilmiah, sidang isbat merupakan forum integratif antara sains dan agama. Namun secara sosial, ia juga memiliki fungsi menjaga stabilitas dan kesatuan umat Islam di Indonesia yang menganut beragam pendekatan penentuan kalender Hijriah.

Dalam sistem negara-bangsa modern, sidang isbat menjadi instrumen legitimasi administratif agar pelaksanaan ibadah yang berdampak luas—seperti cuti nasional dan pengaturan hari libur—memiliki kepastian hukum.

Dinamika dan Perbedaan

Meski demikian, tidak semua organisasi Islam mengikuti hasil sidang isbat. Muhammadiyah, misalnya, menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal secara mandiri dalam menetapkan awal bulan Hijriah.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa sidang isbat tidak hanya merupakan peristiwa keagamaan, tetapi juga fenomena epistemologis—yakni pertemuan antara pendekatan tekstual, empiris, dan rasional dalam menentukan waktu ibadah.

Kesimpulan

Secara konseptual, sidang isbat adalah forum penetapan resmi awal bulan Hijriah yang memadukan pendekatan teologis dan astronomis. Dalam konteks Indonesia, mekanisme ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen religius, tetapi juga sebagai perangkat sosial dan administratif untuk menjaga ketertiban publik.

Dengan demikian, sidang isbat dapat dipahami sebagai praktik institusional yang mencerminkan dialog antara agama, sains, dan negara dalam kehidupan masyarakat Muslim modern. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik