Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu

Fransiskus Gerardus Molo 
20/3/2024 09:35
Kepala Desa di Flotim Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Pelanggaran Pemilu
Kepala Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma di Flores Timur divonis 3 bulan penjada dan denda Rp12 juta terkait kasus pelanggaran Pemilu(MI/Fransiskus Gerardus Molo )

KEPALA Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma di Flores Timur divonis 3 bulan penjada dan denda Rp12 juta terkait kasus pelanggaran Pemilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (19/3).

Apabila dirinya tidak membayar denda Rp 12 juta akan diganti dengam 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 wita dipimpin ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dihadiri Bagian Hukum Setda Flores Timur, Pol PP, dan Keluarga terdakwa.

Terkait putusan Majelis Hakim, JPU I Nyoman Sukarwan dan juga kuasa hukum terdakwa Kristo Kabellen menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa selama tiga hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca juga : Pj Bupati Flotim Ancam Tindak Tegas ASN dan Kades yang Berpolitik Praktis

Nyoman Sukarman mengatakan terkait putusan yang dijatuhi Majelis Hakim kepada terdakwa kepala desa masih relatif sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

”Kami Jaksa Penuntut Umum menunggu hingga tiga hari kedepan setelah putusan dijatuhkan, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan banding maka sebagai eksekutor kami akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai keputusan Majelis Hakim," jelas I Nyoman Sukarman.

Sementara Terdakwa dan kuasa hukumnya memilih tidak menanggapi terkait putusan Majelis Hakim ini. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya