Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma di Flores Timur divonis 3 bulan penjada dan denda Rp12 juta terkait kasus pelanggaran Pemilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (19/3).
Apabila dirinya tidak membayar denda Rp 12 juta akan diganti dengam 3 bulan kurungan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 wita dipimpin ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dihadiri Bagian Hukum Setda Flores Timur, Pol PP, dan Keluarga terdakwa.
Terkait putusan Majelis Hakim, JPU I Nyoman Sukarwan dan juga kuasa hukum terdakwa Kristo Kabellen menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa selama tiga hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca juga : Pj Bupati Flotim Ancam Tindak Tegas ASN dan Kades yang Berpolitik Praktis
Nyoman Sukarman mengatakan terkait putusan yang dijatuhi Majelis Hakim kepada terdakwa kepala desa masih relatif sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
”Kami Jaksa Penuntut Umum menunggu hingga tiga hari kedepan setelah putusan dijatuhkan, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan banding maka sebagai eksekutor kami akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai keputusan Majelis Hakim," jelas I Nyoman Sukarman.
Sementara Terdakwa dan kuasa hukumnya memilih tidak menanggapi terkait putusan Majelis Hakim ini. (Z-3)
GUNUNG Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengalami peningkatan aktivitas dan berpotensi terjadi erupsi eksplosif.
AKTIVITAS gunung berapi Lewotobi Laki-laki yang berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meningkat pada Jumat, 16 Agustus 2025.
BNPB meminta warga Kabupaten Flores Timur untuk tidak kembali ke kampung halaman atau kawasan rawan bencana (KRB) menyusul erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved