Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan patroli pada masa-masa rawan selama bulan ramadan. Itu dilakukan setelah terjadi puluhan pelanggaran ketertiban dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami mencatat ada 23 pelanggaran pada jam malam anak," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dihubungi, Minggu (17/3).
Ia mengatakan puluhan jenis pelanggaran dilakukan dengan beragam hal, termasuk dengan mengonsumsi minuman keras. Padahal, hal itu menabrak Peraturan Wali Kota Yogyakarta 49/2002 tentang jam malam anak.
Baca juga : Satpol PP DKI Ogah Jelaskan Pelanggaran Kampanye Gibran Rakabuming Raka
"Sebanyak 6 orang terjaring meminum minuman beralkohol di tempat umum yang biasanya dilakukan di pinggir jalan protokol," katanya.
Octo mengatakan tim patroli akan lebih melakukan patroli intensif untuk menegakkan Peraturan Wali Kota tersebut. Terlebih pada bulan ramadan menjadi momen sebagian besar warga muslim menjalankan ibadah, khususnya malam hari.
Menurutnya, patroli tak hanya dilakukan Satpol PP, namun juga bersama Polresta Yogyakarta. Ia menyebut hal itu untuk mencegah poensi terjadinya tindakan kriminal dari pelangaran yang terjadi.
Baca juga : Galang Suara, Relawan Mas Gibran Bagikan Sembako di Tiga Provinsi Berbeda
"Pelanggaran yang mengarah kepada kriminalitas dan yang berkaitan dengan minuman beralkohol kita serahkan ke rekan rekan Polresta Jogja," katanya.
Ia menambahkan, ada sebanyak lima orang ditangkap akibat pelanggaran sejauh ini. Dari jumlah itu, di antaranya dua anak merupakan pelanggar jam malam anak, dua orang pelanggar minuman beralkohol, dan satu orang melakukan gangguan ketertiban umum.
"Beberapa lokasi yang potensi banyak pelanggaran minum minuman beralkohol yaitu seputar LPP Klitren Gondokusuman, Jalan Pattimura, Jalan Uripsumoharjo, Pringgokusuman, dan Jalan Tentara Rakyat Mataram," jelasnya. (Z-6)
KHAS Tugu Hotel membuka Kopiastory dan Piastory di area lobi. Nikmati kopi khas nusantara sekaligus belanja oleh-oleh eksklusif khas Yogyakarta.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved