Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reskrim Polresta Barelang menetapkan empat orang pelaku perundungan dan penganiayaan yang videonya viral di jagat maya warga Kota Batam. Sebagai tersangka. Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati. Korban kerap mengejek para tersangka.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik Polresta Barelang bersama Polsek Lubu Baja menetapkan empat orang pelaku perundungan dan penganiayaan yang videonya viral di Kota Batam sebagai tersangka.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur yaitu inisial RR, SH dan AK sementara satu tersangka lainnya sudah berumur 18 tahun yakni N.
Baca juga : Aduan Kekerasan Anak Naik 30% Sepanjang 2023
Menurut Kapolresta barelang, Kombes Pol Nugroho Triyunanto, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, tersangka merupakan teman satu permainan dengan kedua korban.
Para tersangka ini tega melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati. Sebab kedua korban sering mengejek dan menuduh para tersangka mencuri barang milik korban.
Selain mengamankan para tersangka petugas kepolisian juga mengamankan, satu helai jaket yang dipakai tersangka, dua unit telepon genggam serta dua file video yang viral di Kota Batam sebagai barang bukti.
Ancaman untuk para tersangka berbeda untuk tersangka Nurhalisa dijerat Pasal 80 ayat 1 dengan ancaman tiga tahun enam bulan pidana penjara sementara tiga tersangka yang masih di bawah umur di jerat Pasal 7 undang undang perlindungan anak No 35 tahun 2014.
(Z-9)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Hati-hati, istilah 'Good Boy' kini punya makna negatif di kalangan remaja. Simak bagaimana tren TikTok ini menjadi bentuk perundungan baru di sekolah.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved