Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menangkap empat tersangka kasus narkotika. Untuk penyelidikan, para pengedar dan pengguna narkotika golongan I bukan tanaman itu kini diamankan di Mapolres Klaten.
Para tersangka kasus narkotika tersebut,yakni RTF, 29, warga Juwiring, Klaten; Byn, 30, warga Karangdowo, Klaten; Tgy, 53, warga Juwiring, Klaten, dan EP alias Kodok, 29, warga Pundong, Bantul. Tersangka RTF dan Byn ditangkap tim Satres Narkoba di kios Desa Barepan, Cawas, pada 7 Februari 2024 pukul 13.00 WIB. Saat badan tersangka RTF digeledah ditemukan satu plastik klip yang berisi lima paket kecil.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka Byn alias Bayek, yakni satu plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) berat 0,26 gram .
Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Solo-Yogyakarta
Selain itu, tim Satres Narkoba menemukan barang bukti 17 plastik klip kecil di dekat lapangan Desa Barepan. Paket kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu itu berat masing-masing 0,17-0,44 gram.
Selanjutnya, tersangka Tgy alias Gantek, diamankan petugas pada 5 Februari 2024 pukul 13.42 di Jalan Raya Wonosari-Juwiring, tepatnya Desa Bolopleret. Barang bukti narkotika jenis sabu 0,49 gram disita petugas.
Sedangkan EP alias Kodok, warga Bantul, ditangkap 17 Februari 2024 pukul 23.00 di Geneng, Prambanan, Jalan Raya Jogja-Solo. Petugas menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,45 gram.
Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Warsono dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AK Hendro Satmoko, Selasa (30/2), mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. "Modus operandi para tersangka dalam berkomunikasi dan bertransaksi melalui Whatsaap dan pembayaran secara transfer. Kemudian, mereka memberikan alamat web kepada pemesan," imbuh Hendro Satmoko.
Para tersangka kasus narkotika tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subpasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjaranya paling singkat enam tahun. (Z-2)
30 persen dari total 29 ribu pengusaha penggilingan di Jawa Tengah (Jateng) tidak beroperasi. alasannya mereka tidak mampu membeli harga gabah.
BUPATI Pati Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah dan mengembalikan waktu belajar 6 hari sekolah pada Jumat (8/8). Itu dilakukan bersamaan pembatalan tarif PBB hingga 250 persen
Peresmian perusahaan asal Amerika Serikat itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Bupati Batang Fais Kurniawan.
Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang 1 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Jateng) membuka pelatihan Pemandu Wisata Gunung seiring dengan banyaknya kecelakaan di gunung
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Workshop sinden yang merupakan program Dewan Kesenian Klaten 2025, diikuti 52 sinden/penyanyi dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
"Ini bukan sekadar apem. Tetapi, dilihat bagaimana spirit di masa lalu untuk bisa saling memaafkan, bertoleransi, dan menjaga kerukunan warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Klaten,"
Hingga akhir Juli, jumlah kasus leptospirosis di Kabupaten Klaten mencapai 97 kasus dengan 18 kematian.
Melalui forum konsultasi publik, diharapkan ada saran dan masukan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah kecamatan selaku penyelenggara pelayanan.
Komandan Kodim 0723/Klaten dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasdim Mayor Inf Ismail Syahrudin mengatakan, bahwa program KBMKB XXX/2025 di Desa Sudimoro berjalan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved