Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 27 ribu warga yang terdampak banjir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akan melakukan pemungutan suara susulan. Kepastian itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2) atau satu hari jelang pemungutan suara pada Rabu (14/2).
"Akan diadakan pemungutan suara susulan," katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Idham, total pemilih yang bakal melakukan pemungutan suara susulan mencapai 27.669 orang. Mereka tersebar di 10 kelurahan/desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca juga : Banjir Demak, Petugas TPS Pemilu 2024 Jadi Relawan
Menurut Idham, nantinya KPU Kabupaten Demak bakal menentukan waktu pemungutan dan penghitungan suara susulan bagi puluhan ribu warga itu yang tersebar di 114 tempat pemungutan suara (TPS).
"Dan saat ini juga KPU Kabupaten Demak beserta KPU Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar banjirnya lekas surut," tandas Idham.
Melalui Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 782/2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, disebutkan bahwa 8 kelurahan/desa terdampak langsung atau terendam total.
Baca juga : 108 TPS Tunda Pemilu Akibat Banjir Demak
Rata-rata pemilih dan petugas KPPS menjadi korban dan mengungsi, sedangkan lokasi pengungsian tersebar di banyak titik sehingga tidak memungkinkan dilakukan relokasi.
8 kelurahan/desa itu adalah Wonoketingal, Cankringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplak Wetan, Wonorejo, dan Karanganyar.
Adapun empat TPS di Desa Ketanjung disebut masih terendam dengan ketinggian air 3 meter, sehingga petugas KPPS maupun pemilih tidak diketahui keberadaan tempat pengungsinya.
Baca juga : KPU Demak Pindahkan 106 TPS Karena Banjir
Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 783/2024, 6 TPS di Desa Jatirejo juga disebutkan terdampak langsung atau terendam total.
Rata-rata petugas KPPS dan pemilih juga menjadi korban dan mengungsi, sedangkan lokasi pengungsian tersebar di banyak titik sehingga tidak memungkinkan untuk direlokasi. (Tri/Z-7)
Baca juga : KPU Godok Pemilu Susulan di Demak dan Paniai
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Jadwal PSS dan PSL ini mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan 387 rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara susulan (PSS) di Papua Tengah.
Shobirin membeberkan alasan jadwal pemungutusan suara susulan mundur. Antara lain disebabkan pendistribusian logistik yang memerlukan waktu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (24/2).
PEMILU susulan terhadap 114 tempat pemungutan suara (TPS) di sepuluh desa terlanda banjir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah belum diputuskan
Pemilu susulan sesuai aturan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved