Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, pembebasan mantan Bupati Inhil dua periode itu dari tuntutan jaksa karena Mahkamah Agung menilai penuntutan atas kasus korupsi sudah daluwarsa.
Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/13). Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korups (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," isi putusan kasasi, Senin (29/1).
Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis Adnan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis Adnan dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," sebut hakim MA.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengaku belum mengetahui hasil putusan MA tersebut.
"Kita belum mendapatkan informasi resmi dari dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis Adnan melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada 2004.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK
JPU menuntut Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (29/5), menghukum Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.
Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis Adnan membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU. Selanjutnya Indra Muchlis Adnan yang juga politikus Partai Golkar mengajukan banding ke PT Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian Indra Muchlis Adnan mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan. Sedangkan permohonan JPU ditolak. Indra Muchlis Adnan diperintahkan untuk dibebaskan dari penjara.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
BRI mendukung Koperasi Produsen Jaring Mas Sejahtera dalam menyuplai bahan pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Riau.
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved