Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, pembebasan mantan Bupati Inhil dua periode itu dari tuntutan jaksa karena Mahkamah Agung menilai penuntutan atas kasus korupsi sudah daluwarsa.
Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/13). Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korups (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," isi putusan kasasi, Senin (29/1).
Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis Adnan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis Adnan dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," sebut hakim MA.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengaku belum mengetahui hasil putusan MA tersebut.
"Kita belum mendapatkan informasi resmi dari dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis Adnan melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada 2004.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK
JPU menuntut Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (29/5), menghukum Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.
Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis Adnan membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU. Selanjutnya Indra Muchlis Adnan yang juga politikus Partai Golkar mengajukan banding ke PT Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian Indra Muchlis Adnan mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan. Sedangkan permohonan JPU ditolak. Indra Muchlis Adnan diperintahkan untuk dibebaskan dari penjara.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPPÂ Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
TIM SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah yang menjadi korban tenggelam di Sungai Ngaso, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved