Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, pembebasan mantan Bupati Inhil dua periode itu dari tuntutan jaksa karena Mahkamah Agung menilai penuntutan atas kasus korupsi sudah daluwarsa.
Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/13). Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korups (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," isi putusan kasasi, Senin (29/1).
Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis Adnan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis Adnan dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," sebut hakim MA.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengaku belum mengetahui hasil putusan MA tersebut.
"Kita belum mendapatkan informasi resmi dari dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis Adnan melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada 2004.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK
JPU menuntut Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (29/5), menghukum Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.
Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis Adnan membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU. Selanjutnya Indra Muchlis Adnan yang juga politikus Partai Golkar mengajukan banding ke PT Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian Indra Muchlis Adnan mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan. Sedangkan permohonan JPU ditolak. Indra Muchlis Adnan diperintahkan untuk dibebaskan dari penjara.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
HARIMAU Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) berusia remaja menuju dewasa dilaporkan muncul di sekitar pemukiman penduduk di RT.14/RW.14 Desa Benteng Hulu, Siak, Riau.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Gakkum Kehutanan memeriksa PT RAPP terkait kematian Gajah Sumatera di Riau. Investigasi fokus pada pemenuhan kewajiban perlindungan satwa di areal konsesi.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengecam keras atas pembantaian seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi.
Gakkum Kehutanan mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera yang mati terpenggal di Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved