Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Agung (MA) membebaskan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, pembebasan mantan Bupati Inhil dua periode itu dari tuntutan jaksa karena Mahkamah Agung menilai penuntutan atas kasus korupsi sudah daluwarsa.
Putusan dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/13). Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korups (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," isi putusan kasasi, Senin (29/1).
Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis Adnan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis Adnan dikeluarkan dari tahanan.
Baca juga: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta
"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," sebut hakim MA.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto mengaku belum mengetahui hasil putusan MA tersebut.
"Kita belum mendapatkan informasi resmi dari dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis Adnan melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada 2004.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dipanggil KPK
JPU menuntut Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (29/5), menghukum Indra Muchlis Adnan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.
Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis Adnan membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU. Selanjutnya Indra Muchlis Adnan yang juga politikus Partai Golkar mengajukan banding ke PT Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kemudian Indra Muchlis Adnan mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan. Sedangkan permohonan JPU ditolak. Indra Muchlis Adnan diperintahkan untuk dibebaskan dari penjara.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved