Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten seluruh Bali bersama Bali Spa & Wellness, Association (BSWA) yang saat ini beranggotakan lebih dari 400 usaha jasa Spa dan sekitar 12 ribu jasa terapis, sepakat mengajukan insentif fiskal terkait dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal tersebut tercetus dalam Rapat Koordinasi yang diinisiasi Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Pemkab/Pemkot se-Bali dan Asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (27/1/2024).
Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan yakni karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40%-75%. Wacana ini sempat menjadi sorotan media dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di bidang tersebut di Bali.
Baca juga: Luhut Dukung Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK
Mahendra Jaya menjelaskan, Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diterbitkan mengacu berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024, sama sekali tidak dimaksudkan untuk membebani dunia usaha sektor pariwisata mencakup 5 bidang usaha. Mahendra Jaya sepakat spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri. Namun UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi bersama oleh seluruh stake holder terkait.
"Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca pandemi covid-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi, apakah pemerintah kabupaten dan para pelaku usaha di bidang tersebut setuju atau tidak. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya
Baca juga: Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet
Secara teknis, rapat dipandu Sekda Dewa Made Indra. Sekda Bali menjelaskan, walaupun asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan Judicial Review (JR) terkait berlakunya UU HKPD, namun diyakini proses tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Maka Sekda pun mempertanyakan harapan dari setiap Pemerintah Kabupaten/Kota maupun asosiasi terkait, sesuai arahan yang disampaikan Pj. Gubernur Bali agar mengajukan permohonan kebijakan Insentif Fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan. Karena UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2024.
Dengan adanya permohonan tersebut, kata Sekda Dewa Indra, Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota berhak memberikan kebijakan Insentif Fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Kepala Daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.
"Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional," ujar Sekda Dewa Indra sembari meminta pemerintah Kab/Kota se-Bali untuk segera mengurus Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan Insentif Fiskal dimaksud.
Setelah masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi terkait yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya, rapat pun diakhiri dengan kesepakatan mengajukan Kebijakan Insentif Fiskal oleh seluruh peserta.
"Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik," ujarnya. (Z-3)
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Managing Director, Chief India Economist and Macro Strategist, Asean Economist HSBC Pranjul Bhandari menyebut masih ada kemungkinan Bank Indonesia terus memangkas suku bunga.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Prospek pemulihan sektor properti diperkirakan semakin positif berkat sejumlah kebijakan fiskal yang digulirkan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli menyoroti dana daerah mengendap sebesar Rp234 triliun di bank.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menilai bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved