Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Semarang Gagalkan Pengiriman Ratusan Anjing yang Akan Dijagal

Akhmad Safuan
07/1/2024 15:26
Polisi Semarang Gagalkan Pengiriman Ratusan Anjing yang Akan Dijagal
Ilustrasi(Antara)

PETUGAS Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan lima orang yang akan melakukan pengiriman 226 ekor anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang. Diduga ratusan hewan anjing tersebut diangkut ke daerah di Solo Raya untuk sembelih (dijagal) dan dijualbelikan serta dikonsumsi dagingnya.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (7/1) ratusan ekor anjing dewasa dibawa dengan sebuah truk dengan kondisi memprihatinkan diamankan di Kantor Polrestabes Semarang.

Anjirng-anjing tersebut sebagian diikat bagian kaki dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam karung dan ditumpuk di bak truk bernomor polisi AD 1358 YE.

Baca juga : 226 Anjing yang Diamankan di Semarang Dagingnya Dihargai Rp40 Ribu/Kg

Polisi juga mengamankan lima orang diduga terkait dengan pengiriman anjing-anjing tersebut yang diduga akan dibawa ke sebuah daerah di Solo Raya untuk disembelih dan dijual belikan dagingnya serta dikonsumsi.

"Kita gagalkan pengiriman ratusan anjing pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB,  diduga akan dibawa ke tempat penyembelihan hewan," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Minggu (7/1).

Penangkapan terhadap upaya pengiriman anjing itu, demikian Irwan Anwar, berawal dari masuknya laporan dari Animal Hope Shleter Indonesia ke petugas kepolisian, kemudian berdasarkan informasi itu petugas dari Polsek Ngalian, Kota Semarang bergerak menuju GT Kalikangkung untuk melakukan pencegatan.

Baca juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing yang Akan Dijagal

Setelah menemukan truk yang dicurigai, lanjut Irwan Anwar, polisi melakukan pemeriksaan dan ternyata di bak belakang ditemukan ratusan anjing yang dibawa dari daerah Subang, Jawa Barat dengan tujuan ke daerah di Solo Raya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan, ada lima orang yang terkait kasus ini," imbuhnya.

Bersama barang bukti, ungkap Irwan Anwar, para pelaku digiring ke Polrestabes Semarang karena diduga merupakan jaringan perdagangan daging anjing untuk diperjualbelikan, sementara beberapa daerah di Jawa Tengah telah ada perda tentang larangan perdagangan dan mengkonsumsi daging anjing seperti di Kota Semarang.

Baca juga : Peduli Sampah Plastik, Resta Pendopo KM 456 Hadirkan Inovasi

Selain melakukan penyidikan, ujar Irwan Anwar, polusi mengambil langkah awal dengan merawat anjing-anjing tersebut,  karena perjalanan jauh dengan kondisi  terikat, terluka, dijerat membutuhkan pengobatan dan makan.

Atas kasus tersebut, menurut Irwan Anwar, para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya