Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
GEMPA bumi berkekuatan magnitudo 5.0 terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Minggu (31/12) sekitar pukul 11.52 WIB. Gempa berpusat di koordinat 8.22 LS dan 107.87 BT, tepatnya berlokasi di laut pada jarak 90 kilometer arah barat daya Kabupaten Pangandaran dengan kedalaman 10 kilometer.
Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polres Pangandaran AKP Sugianto mengatakan, gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.0 yang terjadi pada pukul 11.52 WIB di wilayahnya tak berpotensi tsunami dan gelombang laut tetap normal. Namun, para pengunjung wisata tetap masih melakukan aktivitas seperti biasa di pinggir pantai meski ada sebagian merasakan getaran tapi tidak menimbulkan kepanikan dan kondisi tetap aman.
"Gempa bumi yang terjadi di wilayahnya tidak berpotensi tsunami dan gelombang laut masih normal dengan cuaca cerah. Akan tetapi, bagi masyarakat maupun pengunjung tidak panik atas kejadian tersebut tapi semua harus tetap waspada dan jangan berpengaruh terhadap hoaks, karena Pangandaran aman dikunjungi," katanya, Minggu (31/12).
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,6 M Guncang Perairan Barat Aceh
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengatakan, gempa bumi magnitudo 5.0 yang terjadi di Kabupaten Pangandaran pukul 11.52 WIB belum menerima ada laporan kerusakan rumah di wilayahnya. Namun, petugas relawan dan BPBD sedang melakukan pengecekan di lapangan setelah kejadian gempa tersebut.
"Gempa bumi berkekuatan 5.0 yang terjadi di Kabupaten Pangandaran terasa di Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Pangalengan, Kota Banjar dan Cianjur dengan getaran satu kali. Akan tetapi, getaran tersebut dirasakan masyarakat di Tasikmalaya hingga mereka sempat keluar rumah dan berlarian untuk menyelamatkan diri hingga dari mereka kembali lagi ke rumah," ujarnya.
Baca juga: Gempa M 5,3 di Pangandaran, Tiga KA di Daop 2 Bandung Sempat Dihentikan
Berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo 5.0 dengan Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,20 LS dan 107,85 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 90 kilometer arah Barat Daya Kabupaten Pangandaran pada kedalaman 50 kilometer.
Dampak gempa bumi dirasakan di Garut dan Pangalengan dengan skala intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah, Terasa getaran seakan akan truk berlalu), Kota Banjar, Cianjur, Tasikmalaya dengan skala intensitas II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang) dan gempa bumi tidak berpotensi tsunami.
(Z-9)
Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah barat daya Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu pukul 01.00.51 WIB.
Sebuah tebing setinggi 15 meter dilaporkan ambrol dan menutup total akses jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Tasikmalaya menuju Kabupaten Pangandaran.
Wisatawan menikmati berbagai pesona alam, main air, jetski, banana boat dan naik ATV.
Satuan Polairud Polres Pangandaran melibatkan Basarnas, Brimob Polda Jabar, TNI, BPBD, Tagana dan nelayan terus mencari korban dengan menggunakan dua jet sky, perahu boat dan 3 perahu jukung
Ketiga penerjun selamat setelah berhasil mendarat di bibir pantai, sedangkan dua korban di tengah lautan
Momen libur Nataru bersamaan dengan masa libur anak sekolah. Untuk itu, pemkab akan memprioritaskan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved