Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Adapun hasilnya, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11).
Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Mau Jemput Paksa Firli Bahuri
Alimin mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.
Baca juga: Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK
Sebelumnya, SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.
(Z-9)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved