Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka SYL

Mohamad Farhan Zhuhri
14/11/2023 14:04
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Adapun hasilnya, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11).

Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Belum Mau Jemput Paksa Firli Bahuri

Alimin mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Menolak eksepsi Pemohon," kata hakim.

Baca juga: Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK

Sebelumnya, SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, SYL meminta hakim menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan KPK itu tidak sah dan batal demi hukum.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya