Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, PT BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali mengajukan usulan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pemerintah untuk membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diwajibkan kepada badan usaha dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Kepala Komunikasi dan Hubungan Masyarakat PT BTID, Zakki Hakim, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki rencana kegiatan pariwisata bahari, termasuk pengembangan Taman Koral dan Wisata Koral, KKPRL wajib diajukan oleh BTID. Hal ini karena aturan baru ini mewajibkan BTID sebagai badan usaha untuk membayar PNBP atas areal yang dimanfaatkan.
Aturan ini tidak berlaku bagi nelayan tradisional dalam melakukan kegiatan ekonomi seperti biasa. "Menurut aturan yang disampaikan kementerian dan dinas, masyarakat nelayan tradisional tetap dapat berkegiatan seperti biasa," kata Zakki.
Baca juga: Warga Tolak Penguasaan Eksklusif Darat dan Laut Desa Adat Serangan
Kebijakan di atas seharusnya tidak berdampak kepada masyarakat nelayan tradisional yang tetap dapat melakukan kegiatan harian. Ini karena kebijakan ini ditujukan pemerintah pusat untuk mendapatkan PNBP dari para pengusaha, badan usaha, atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi di ruang laut.
Pejabat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Dikor Jupantara, telah meluruskan dalam beberapa kesempatan sosialisasi yang juga dihadiri pimpinan Desa Dinas dan Desa Adat Serangan serta perwakilan nelayan Serangan bahwa KKPRL ialah soal pengusahaan dan bukan penguasaan laut.
Baca juga: Dinkes Kota Denpasar Buka Posko Kesehatan di Lokasi TPA Suwung
Dalam kesempatan sosialisasi di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali pada 12 September 2023 dan kantor Dinas Perhubungan pada 25 Oktober 2023, Dikor memaparkan bahwa KKPRL ini tidak menghalangi masyarakat nelayan tradisional dalam berkegiatan di laut seperti biasa. Ia menambahkan KKPRL ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengumpulkan PNBP seperti retribusi.
BPSPL mendasarkan KKPRL pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 47 UU itu menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut. Menurutnya, izin berusaha dalam hal ini KKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di laut, tetapi tidak berlaku bagi dan tidak memengaruhi akses nelayan tradisional dalam berkegiatan ekonomi di wilayah yang sama.
Dengan adanya banyak kegiatan budi daya komersial di ruang laut, diperlukan penataan KKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga nanti tidak ada tumpang tindih dan semua kegiatan dapat berjalan beriringan dan saling menguntungkan. Pihak BPSPL juga melakukan setidaknya dua kali sosialisasi mengenai KKPRL dan topik lain terkait kelautan dan perikanan di Desa Serangan serta menerima audiensi tersendiri dari para pimpinan dan perwakilan nelayan Desa Serangan. (Z-2)
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Tren terbaru menunjukkan bahwa bagi Generasi Z, pengalaman kini menjadi faktor utama yang mendorong keputusan perjalanan, melampaui pertimbangan harga semata.
Pembangunan Bandara Internasional Chinchero di Peru menuai kontroversi. Mampukah infrastruktur ini menampung lonjakan wisatawan tanpa merusak kesucian Lembah Suci?
Pulau Sumba semakin mengukuhkan posisinya sebagai destinasi unggulan pariwisata Indonesia.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Turki, Mehmet Nuri Ersoy, mengungkapkan bahwa negara tersebut berhasil menyambut 64 juta pengunjung sepanjang 2025.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
Industri pariwisata Bali bersiap menghadapi lonjakan permintaan akomodasi pada Maret 2026 seiring berdekatanÂnya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved