Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DESA Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dinyatakan masuk dalam tahap visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat nasional tahun 2023.
Pada tahapan ini, sejumlah tim penilai yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha melakukan kunjungan lapangan ke kantor desa setempat dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (30/10).
Wali Kota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Arya Wibawa mengatakan, sejauh ini Pemkot Denpasar memiliki komitmen untuk terus berinovasi menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Baca juga : Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Denpasar Siap Terus Berinovsi
Melalui visitasi itu diharapkan akan ada langkah menuju tingkat keterbukaan informasi yang lebih tinggi dan bermanfaat.
“Kami di Kota Denpasar akan berupaya terus meningkatan peran aktif dalam keterbukaan informasi publik. Dengan semangat Vasudhaiva Kutumbhakam (persaudaraan), Pemkot Denpasar juga mengupayakan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder agar pola keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyebutkan, saat ini KIP tidak hanya terbatas pada tingkatan pusat saja, namun juga telah merambah pada tingkatan di bawahnya, tak terkecuali tingkat desa/kelurahan.
Baca juga : Rayakan HUT Ke-236 Kota Denpasar, Walikota Minta Warga Jaga Toleransi
“Keterbukaan informasi publik tidak melulu hanya pada skala pusat saja. Namun juga pada tingkatan di bawahnya terutama di level pemerintahan desa, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pola respon lingkungan juga menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan keterbukaan informasi publik di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, layanan informasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif merupakan hal utama yang harus dijadikan indikator dalam mengelola pemerintah desa yang terbuka.
Sedangkan Perbekel (Kepala) Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara mengemukakan kesiapan pihaknya dalam proses digitalisasi pola pemerintahan dan juga pelayanan pada masyarakat. Implementasi literasi publik juga akan terus dilakukan guna membuka seluas-luasnya akses informasi ke masyarakat.
“Maka dengan masuknya Desa Tegal Harum dalam tahap visitasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik ini, akan semakin menyuntikkan semangat untuk dapat menciptakan inovasi dalam hal digitalisasi, baik dalam pemerintahan maupun pelayanan pada warga,” ujarnya. (RS)
Kenali peran Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam menjamin hak tahu warga negara. Simak prosedur sengketa informasi dan daftar informasi terbuka.
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
BPIP meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Perum Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik melalui partisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Informasi kejadian diterima pada pukul 12.10 Wita dari warga bernama Kojek kepada petugas BPBD Kota Denpasar. Dalam laporan disebutkan identitas korban atas nama I Made Wirya (65).
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved