Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lakukan Pemerkosaan, Tiga Pemuda di NTT Ditangkap

Franssiskus Gerardus Molo
24/10/2023 20:17
Lakukan Pemerkosaan, Tiga Pemuda di NTT Ditangkap
Polisi bersama tiga tersangka pemerkosaan.(MI/Franssiskus Gerardus Molo.)

POLRES Lembata berhasil menangkap tiga pria di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena memerkosa seorang remaja berusia 13 tahun. Salah satu pelaku bahkan berpura-pura menjadi polisi dan mengancam menangkap korban yang sedang berpacaran.

Tiga pria bejat yang ditangkap itu yakni Gregorius Goran Da Silva, 41, Hilarius Laba Koban, 41, dan Vinsansius Wai Hipir 53. Mereka memerkosa korban berinisial RSA secara bergilir pada Senin malam (16/10/2023) pukul 20.00 Wita di belakang Bandara Wunopito, tepatnya di bawah pohon tuak Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.

"Gregorius Goran berpura-pura sebagai polisi kemudian menangkap korban yang sedang berpacaran di TKP. Menakuti anak korban, mengancam anak korban untuk menyerahkan uang Rp4 juta. Kalau tidak, anak korban harus melayani mereka. Menyetubuhi anak korban," ujar Kapolres Lembata Ajun Komisaris Besar Josephine Vivick Tjangkung melalui keterangan pers, Selasa siang (24/10/2023).

Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Kasus Korupsi RS Boking Ditahan

Kronologinya, siswi SMP diperkosa tiga pelaku di suatu gubuk seputaran Bandara Wunopito. Salah satu pelaku pemerkosa berisial GGD ialah anggota linmas dan dua lainnya ialah petani.

"(Mereka) membanting anak korban pada saat anak korban tidak mau untuk disetubuhi. Setelah itu menyetubuhi anak korban," ungkap Josephine.

Baca juga: NTT Diguyur Hujan Ringan, Suhu Masih 35-37 Derajat Celcius

Polisi langsung bergerak menangkap ketiganya setelah mendapat laporan. Mereka kini ditahan di Mapolres Lembata. 

Mereka terancam pasal berlapis terkait pemerkosaan dan perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya