Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kembali berkunjung ke Ranah Minang pada Selasa (10/10). Kunjungannya kali ini untuk menuntaskan janji kepada para ninik mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyerahkan sertifikat masyarakat adat di Sumatera Barat.
Sebagai pilot project, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.
"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa, karena pertama kali negara memberikan sertifikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
Baca juga: Menteri Hadi Deklarasikan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap
Sertifikat yang diserahkan berupa tiga Sertipikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dimana di dalamnya terdiri dari empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2.
Ia kemudian menjelaskan, penyerahan Sertipikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat. "Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat titik, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca juga: Menteri ATR Serahkan Sertifikat Gratis untuk Tanah Ibadah dan Tanah Wakaf di Labuan Bajo
Selain itu, sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti HGU dan HGB diatas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat.
"Masyarakat bisa menerima manfaat nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat," tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan diserahkannya sertifikat di Nagari Sungayang ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.
Hadir pada kegiatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy; Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra; Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Ketua LKAAM, Fauzi Bahar dan Forkopimda Sumatera Barat. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana, Inspektur Jenderal, RB Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. (Z-7)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengungkapkan 1,1 juta hektare tanah yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong semua unit kerja Kementerian ATR/BPN agar wajib berinovasi meningkatkan pelayanan.
Nusron mengungkapkan salah satu tugas pertama yang akan segera ia jalankan adalah mempersiapkan panitia pengadaan tanah dalam rangka menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur.
Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kapolri untuk penegakan hukum terkait berbagai isu-isu kejahatan di bidang pertanahan khususnya dalam memberantas mafia tanah.
MAHASISWA Universitas Syiah (USK) dan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, Aceh, mengikuti kuliah lapangan di lereng gunung berapi Seulawah Agam.
Tanah ulayat bukan hanya sekedar aset fisik tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas adat dan sejarah masyarakat.
Warga Ulayat Rendubutowe, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengirimkan surat protes ke Menteri Agraria Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk meminta ganti rugi tanahnya.
Permintaan ini didasari dua alasan; pertama karena Bandar Udara Bilorai di Sugapa Intan Jaya masih merupakan bandara milik misi Katolik dan masyarakat pemegang ulayat.
Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah di Sumatra Barat.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved