Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pertama Kali, Tanah Ulayat di Sumatera Barat Bisa Bersertifikat

Media Indonesia
10/10/2023 19:39
Pertama Kali, Tanah Ulayat di Sumatera Barat Bisa Bersertifikat
Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. (Dok.Ist)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kembali berkunjung ke Ranah Minang pada Selasa (10/10). Kunjungannya kali ini untuk menuntaskan janji kepada para ninik mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyerahkan sertifikat masyarakat adat di Sumatera Barat.

Sebagai pilot project, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. 

"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa, karena pertama kali negara memberikan sertifikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Baca juga: Menteri Hadi Deklarasikan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap

Sertifikat yang diserahkan berupa tiga Sertipikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang dimana di dalamnya terdiri dari empat suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2.

Ia kemudian menjelaskan, penyerahan Sertipikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat. "Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat titik, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga: Menteri ATR Serahkan Sertifikat Gratis untuk Tanah Ibadah dan Tanah Wakaf di Labuan Bajo

Selain itu, sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti HGU dan HGB diatas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat.

"Masyarakat bisa menerima manfaat nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat," tuturnya.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan diserahkannya sertifikat di Nagari Sungayang ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.

Hadir pada kegiatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy; Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra; Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Ketua LKAAM, Fauzi Bahar dan Forkopimda Sumatera Barat. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana, Inspektur Jenderal, RB Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya