Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar syarat ketentuan atau palsu di Kota Palangkaraya. Sebanyak lima tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan pengungkapan berbekal informasi dari masyarakat, bahwa ada toko yang menyimpan berbagai macam pelumas atau oli palsu dalam jumlah yang banyak. Personel Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Erlan dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Baca juga: Harga Tinggi, Pedagang Beras di Klaten Keluhkan Penjualan Sepi
Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin merinci kelima tersangka. Empat di antaranya berinisial TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil ditangkap di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangkaraya, atas dugaan kepemilikan 11.867 botol pelumas atau oli palsu, dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.
Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial MR (34). Dia diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel, yang dijadikan tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.
Baca juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Minta Disinsentif Tarif Parkir Disosialisasikan
"Saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka," kata Alvin.
Alvin menyebut dari dua lokasi yakni Jalan Seth Adjie dan Jalan Wortel ditemukan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu. Barang bukti telah dibawa ke Polda Kalteng.
Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kelimanya terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar. (Z-10)
SEPERTI namanya, bulan penuh berkah, bulan suci Ramadan juga memberikan berkah bagi pedagang kue musiman yang menjajakan dagangan di Pasar Wadai (kue) Ramadan di Palangka Raya.
Berlianto juga menegaskan bahwa tim sukses dari masing-masing pasangan calon seharusnya menjadi pihak kota yang mencabut APK yang tidak sesuai.
Densus 88 Satwil Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 25 terduga teroris di dua tempat berbeda
Pemberian madu murni guna membantu proses penyembuhan pasien covid-19.
MELUAPNYA Sungai Kahayan menyebabkan banjir yang merendam Kota Palangkaraya sejak Jumat (10/9) lalu dan berangsur surut pada Selasa (14/9) seiring dengan berkurangnya intensitas hujan.
RELAWAN Srikandi Ganjar Kalteng gelar acara 'Demo Masak: Cita Rasa untuk Indonesia' di Angkringan Tentang Rasa, Jekan Raya, Palangka Raya, gaet kalangan perempuan milenial
Peredaran oli dan suku cadang motor palsu semakin meresahkan masyarakat
Peredaran oli palsu di pasaran semakin banyak. Pemerintah perlu ambil tindakan lindungi konsumen
Polres Kepahiang, Bengkulu, berhasil menyita ribuan botol oli palsu dari berbagai merek. Pelaku diduga bagian dari sindikat di Pulau Jawa.
Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus pemalsuan minyak pelumas atau oli di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved