Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Tim Traffic Accident (TAA) Direktorat Lalulintas Polda Jawa Tengah akan lakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IA menjadi penyebab kecelakaan beruntun tersebut.
"Kita periksa perusahaan yang mengoperasikan truk itu, dari mulai managemen hingga pengusahanya, karena harus bertanggung jawab atas kendaraan yang dioperasikan," ujar Direktur Lalulintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho.
Pemeriksaan terhadap perusahaan dan pengusaha angkutan barang itu, ujar Agus, untuk dapat mengungkap maintenance truk tersebut, apakah sudah berjalan dengan baik sesuai aturan atau bahkan tidak dilakukan sama sekali. Pasalnya berdasarkan keterangan sementara truk itu sudah tujuh tahun tidak dilakukan KIR.
Baca juga: Simpang Exit Tol Bawen Dapat Dihilangkan Guna Hindari Penumpukan Kendaraan
Pengusaha angkutan umum/barang tidak melakukan maintenance sesuai ketentuan, lanjut Agus Suryo Nugroho, dapat dikenai dikenakan Pasal 315, 310 dan 227 UU 22/2009 tentang LLAJ, namun hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Agus mengungkapkan pada pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta, pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta serta pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum dengan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.
Baca juga: Ruas Jalan Simpang Exit Tol Bawen akan Dikaji Ulang
Sementara itu, pantauan Media Indonesia, Kamis (28/9) petugas dari Polres Semarang, Polda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan terus lakukan pengujian dan rekayasa lalu lintas di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, sebagai upaya mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan di titik ruas jalan Semarang-Solo tersebut.
Rekayasa lalu lintas terbaru bakal diterapkan yakni dengan menutup simpang tol yang telah banyak memakan korban. Kendaraan dari arah tol dengan tujuan Bawen atau Yogyakarta akan dibelikan ke arah Salatiga kemudian memutar, demikian dari arah Solo tidak dapat langsung berbelok masuk tol tetapi memutar sekitar Terminal Bawen.
"Langkah dengan menutup Simpang Exit Tol Bawen ini dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan di titik itu, saat ini sedang dilakukannya rekayasa oleh petugas," kata Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Achmad Oka Mahendra. (Z-3)
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 guna memastikan keamanan dan kenyamanan armada transportasi umum
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
TIGA orang tewas di tempat akibat kecelakaan lalu lintas beruntun di ruas Tol Cipali KM 93A jalur A, tepatnya wilayah Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (4/2) dini hari.
Polisi mengungkap kronologi mobil Jetour T2 terbakar setelah ditabrak BMW di Tol Jagorawi KM 31 B arah Jakarta
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved