Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Tim Traffic Accident (TAA) Direktorat Lalulintas Polda Jawa Tengah akan lakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengoperasikan truk tronton nomor polisi AD 8911 IA menjadi penyebab kecelakaan beruntun tersebut.
"Kita periksa perusahaan yang mengoperasikan truk itu, dari mulai managemen hingga pengusahanya, karena harus bertanggung jawab atas kendaraan yang dioperasikan," ujar Direktur Lalulintas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho.
Pemeriksaan terhadap perusahaan dan pengusaha angkutan barang itu, ujar Agus, untuk dapat mengungkap maintenance truk tersebut, apakah sudah berjalan dengan baik sesuai aturan atau bahkan tidak dilakukan sama sekali. Pasalnya berdasarkan keterangan sementara truk itu sudah tujuh tahun tidak dilakukan KIR.
Baca juga: Simpang Exit Tol Bawen Dapat Dihilangkan Guna Hindari Penumpukan Kendaraan
Pengusaha angkutan umum/barang tidak melakukan maintenance sesuai ketentuan, lanjut Agus Suryo Nugroho, dapat dikenai dikenakan Pasal 315, 310 dan 227 UU 22/2009 tentang LLAJ, namun hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Agus mengungkapkan pada pasal 310 regulasi itu ancamannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta, pasal 277 mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta serta pasal 315 mengatur tentang perusahaan angkutan umum dengan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.
Baca juga: Ruas Jalan Simpang Exit Tol Bawen akan Dikaji Ulang
Sementara itu, pantauan Media Indonesia, Kamis (28/9) petugas dari Polres Semarang, Polda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan terus lakukan pengujian dan rekayasa lalu lintas di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, sebagai upaya mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan di titik ruas jalan Semarang-Solo tersebut.
Rekayasa lalu lintas terbaru bakal diterapkan yakni dengan menutup simpang tol yang telah banyak memakan korban. Kendaraan dari arah tol dengan tujuan Bawen atau Yogyakarta akan dibelikan ke arah Salatiga kemudian memutar, demikian dari arah Solo tidak dapat langsung berbelok masuk tol tetapi memutar sekitar Terminal Bawen.
"Langkah dengan menutup Simpang Exit Tol Bawen ini dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan di titik itu, saat ini sedang dilakukannya rekayasa oleh petugas," kata Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Achmad Oka Mahendra. (Z-3)
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Jalur A Jajan Tol KM 426.400 Semarang-Bawen tepatnya di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Selasa (6/1) pagi, dengan korban 1 tewas dan 6 luka.
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved