Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PLB mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, PLB ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram, Sabtu (22/7).
Kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, menyebutkan ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Baca juga: Bulog Siap Salurkan 980 Ton Beras kepada Warga Flores Timur
"Oleh karena itu dengan tetap menghormati kerja teman-teman penyidik, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Ruth Wungubelen, kepada media indonesia Kamis (21/9).
Ruth menegaskan praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan apakah memenuhi syarat.
Baca juga: Harga Beras di Flores Timur Melambung Tinggi
"Kami semua berharap penyidik harusnya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya," imbuhnya.
Ruth menyebut PLB tidak memiliki histori kriminal. Berdasarkan tes laboratorium, PLB dinyatakan negatif narkoba. Oleh karena itu, Ruth melanjutkan, PLB bukan pengedar, pemakai, atau pemilik sabu-sabu seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2010, PLB seharusnya diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan penjara.
Soal sabu-sabu 0,64 gram yang ditemukan dalam barang bawaan PLB di Pelabuan Larantuka, Ruth mengeklaim kliennya tidak tahu jika itu adalah sabu-sabu.
"Barang yang ditemukan itu juga barang titipan seseorang bernama Terju yang minta diantar ke salah satu hotel di Larantuka," ungkap Ruth.
Lanjut Ruth Wungubelen mempertanyakan kasus tertangkapnya pria berinisial RSK (25) warga Kecamatan Ile Mandiri, yg diringkus oleh Satnarkoba Polres Flores timur, pada bulan November lalu 2022 lalu, yg dr tangan pelaku disita sabu - sabu seberat 0,9 gram.
Kalau kasus itu dihentikan karna pelaku negatif berdasarkan pemeriksaan urine nya dan hanya 0,9 gram, kenapa terhadap klien kami 0,64 gram, hasil tes urine negatif tetap di proses? " Oleh karena hasil tes urine Negatif dan syarat berat gram juga tidak layak kasus ini dibawah kepengadilan maka sebenarnya kami juga sdh ajukan restorative justise tapi tidak ditanggapi," ungkapnya. (Z-10)
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved