Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 6.858 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung (Babel) nunggak pajak. Nilai tunggakanya mencapai Rp5 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel, M. Haris membenarkan ada 6858 unit kendaraan dinas yang terdata menunggak pajak.
Ia merincikan 6858 kendaraan dinas tersebut, tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 1.104 unit, Bangka Tengah sebanyak 1.085 unit, Bangka Selatan sebanyak 1.391 unit, Bangka Barat sebanyak 840 unit, Belitung
sebanyak 699 unit, Belitung Timur sebanyak 318 unit dan Pangkalan sebanyak 1.421 unit.
Baca juga: Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Pegawai Honorer Samsat Ditangkap
"Di data kita sekitar 6858 unit kendaraan dinas yang menunggak dengan total sebesar Rp5 miliar," kata Haris. Jumat (15/9).
Menurutnya Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Kabupaten Bangka sebesar Rp664 juta, Bangka Tengah sebesar Rp843 juta, Bangka Selatan sebesar Rp1,308 miliar.
Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Diusulkan Jadi Nol Persen
"Bangka Barat sebesar Rp495. 041.400 juta, Belitung sebesar Rp581 juta, Belitung Timur sebesar Rp234 juta dan Pangkalpinang sebesar Rp932 juta,"ujarnya.
Ia mengaku apabila tunggakan pajak ini dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, maka memberikan potensi penambahan pendapataan asli daerah (PAD).
"Jelas akan menambah PAD kita, nantinya pendapatan ini akan kembali ke Kabupaten/kota juga,"ungkap dia.
Sementara Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota untuk segera melunaskan tunggakan tersebut.
"Saya menghimbau kepada semua OPD yang ada di pemerintah provinsi maupun kabupaten kota yang menggunakan kendaraan dinas tunggakan pajak untuk memanfaatkan pemutihan saat ini," kata Suganda,
Suganda meminta OPD untuk memanfaatkan program pemutihan kendaraan saat ini yang sedang berlangsung diselenggarakan oleh Pemprov Babel.
Menurut dia, pelunasan itu penting sebagai tertib administrasi perpajakan dan juga menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Silahkan manfaatkan pemutihan yang sedang berlangsung saat ini. Karena ini sangat penting tertib administrasi perpajakan, selain itu juga menambah pendapatan asli daerah bagi Pemprov Babel dan bagi pemerintah kabupaten kota. Terimakasih untuk partisipasi dan kerjasamanya," ucapnya. (Z-10)
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hilman Kurniawan dari Seadoo Racing Team tampil impresif di kelas Endurance Runabout GP1.
Melalui program edukasi Indonesia Fintech Youth Community (Infinity), Aftech menyambangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari rangkaian Bulan Fintech Nasional 2025.
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), tetapi juga membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.
Atong menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Petugas UPPD menyambangi rumah sakit, instansi, dan tempat parkir untuk memeriksa langsung masa berlaku pajak kendaraan, baik pribadi, maupun dinas.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved