Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Diusulkan Jadi Nol Persen

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/12/2022 21:54
Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Diusulkan Jadi Nol Persen
Ilustrasi(MI/Bary Fathahillah)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan, sekaligus mendorong pemerintah daerah membebaskan pengenaan pajak atas kendaraan bermotor berbasis listrik. Salah satu yang diharapkan dari langkah itu ialah agar Indonesia dapat bersaing dengan Thailand di pasar otomotif elektrik. 

"Saya imbau beberapa daerah, elektrifikasi ini dinolkan (pajaknya) sehingga apple to apple dengan Thailand. Kalau tidak, pusat elektrifikasi otomotif lari ke Thailand," tuturnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemda dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Akuntabel, Selasa (6/12).

Baca juga: Undang Petani di HUT ke-55, Sambu Group Tegaskan Komitmen Jalin Kebersamaan

Dia menambahkan, fasilitas insentif fiskal seperti bea masuk, serta pajak atas aktivitas ekspor impor kendaraan listrik yang dimiliki Indonesia telah sama dan bersaing dengan Thailand. Hal yang membedakan dan membuat Indonesia berada sedikit di belakang Thailand ialah pajak kendaraan bermotor yang saat ini relatif tinggi, yakni 12,5%.

"Jadi dengan pajak kendaraan bermotor yang 12,5% itu membuat kita tidak kompetitif dengan Thailand," terang Airlangga. 

Pemerintah pusat, lanjut dia, akan mendorong sektor kendaraan listrik nasional dapat bersaing dan unggul dari Thailand. Ini akan dilakukan dengan memanfaatkan payung hukum yang telah tersedia, yakni Undang Undang 1/2022 tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Upaya harmonisasi, salah satunya melalui pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor akan dilakukan melalui produk hukum tersebut. "Ini di luar pemerintah pusat, tapi dengan HKPD ini bisa diharmonisasikan," kata Airlangga. 

"Tentu terutama untuk kendaraan seperti bus dan lainnya yang bersifat umum. Karena perlu kita berikan insentif untuk kendaraan elektrik, dan dalam G-20 Indonesia ini telah menjadi showcase dunia," pungkas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya