Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERISTIWA pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan M, 15, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Para pelaku yang masih berusia anak tidak ditahan.
Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Sudrajat, menjelaskan, para pelaku berjumlah delapan orang diproses sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri
"Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Kami tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena masih di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Kapolres, Rabu (13/9).
Saat ini, katanya, pihak Kepolisian masih mendalami motif penganiayaan. Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, diketahui ada selisih paham antara korban dan delapan orang. Setelah melalui pembicaraan, ternyata tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Kiai dan Santri se-Jawa Tengah Gelar Halaqoh Pemenangan AMIN
Ary mengatakan berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, diketahui korban meninggal akibat pendarahan di otak setelah terbentur benturan benda tumpul. Juga ada luka di kepala, dada, dan tangan. Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul. (Z-3)
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Polres Kuningan sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Penguatan dan pengembangan moderasi beragama memiliki tujuan yang sangat penting.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda
Ia menambahkan, pembukaan Liga Santri Piala KSAD 2022 akan dimeriahkan dengan berbagai atraksi dan kesenian seperti hadrah, kolone senapan kolaborasi TNI-Polri
Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Final yang digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta itu bahkan kian bermakna, karena diÂselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved