Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelaku Pengeroyok Santri di Temanggung Diancam 15 tahun penjara

Tosiani
13/9/2023 10:55
Pelaku Pengeroyok Santri di Temanggung Diancam 15 tahun penjara
Delapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan M diancam 15 tahun penjara.(Freepik)

PERISTIWA pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan M, 15, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Para pelaku yang masih berusia anak tidak ditahan.

Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Sudrajat, menjelaskan, para pelaku berjumlah delapan orang diproses sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama.   

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri

"Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Kami tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena masih di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Kapolres, Rabu (13/9).

Saat ini, katanya, pihak Kepolisian masih mendalami motif penganiayaan. Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, diketahui ada selisih paham antara korban dan delapan orang. Setelah melalui pembicaraan, ternyata tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Kiai dan Santri se-Jawa Tengah Gelar Halaqoh Pemenangan AMIN

Ary mengatakan berdasarkan hasil  autopsi yang dilakukan ahli forensik di  Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, diketahui korban meninggal akibat pendarahan di otak setelah terbentur benturan benda tumpul. Juga ada luka di kepala, dada, dan tangan. Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya