Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BUPATI Manggarai Barat (Mabar) Editasius Endi mengancam akan menenggelamkan kapal-kapal wisata jika tidak membayar retribusi sampah kepada daerah. Ancaman itu disampaikan Edistasius dalam sidang paripurna penyampaian laporan hasil Badan Pembentukan (Bamperda) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang sidang utama DPRD Mabar, Senin (21/8/2023).
Editasius menyebut kapal-kapal di perairan Kabupaten Manggarai Barat dan lalai membayar retribusi sampah merupakan musuh bersama yang layak dimusnahkan dari bumi komodo. "Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak akan memberikan toleransi dan tidak akan memberikan keringanan. Bagi pemilik kapal yang masih menunggak retribusi sampah, kapalnya kita tenggelamkan saja," tegas Edi.
Menurutnya, kapal-kapal yang lalai membayar retribusi sampah hadir di Manggarai Barat hanya merusak kawasan perairan. "Kapal- kapal ini harus segera minggat dari Perairan Manggarai Barat, karena sudah terlalu banyak kapal yang beroperasi di Manggarai Barat," jelasnya.
Baca juga: Anggota Organisasi Islam Radikal Ikrar Setia pada NKRI
Ia juga menduga ada kelalaian para pemilik kapal dalam membayar pajak bagi daerah, karena ada main mata dengan pihak tertentu. Oleh karena itu, dia memberikan peringatan serius, agar kebiasaan itu harus dihentikan. "Jika dugaan ini benar, saya minta stop! Mulai saat ini, hentikan!" tegas Edi.
Sebelumnya, wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Marselinus Jeramun mengungkapkan kapal yang beroperasi di wilayah laut Labuan Bajo lalai dalam membayar retribusi sampah. Jeramun meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, sehingga kebersihan laut Labuan Bajo tetap selalu terjaga. (Z-2)
Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang terdampak ekonominya akibat covid-19
Potongan harga itu merupakan pemberian keringanan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak covid-19.
PEMPROV DKI Jakarta memperpanjang insentif retribusi daerah, bagi wajib retribusi terdampak pandemi covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
ENAM Pimpinan Pasar Tradisional Kota Depok, Jawa barat mengaku tidak mampu memenuhi target retribusi pasar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) 2022.
RAPERDA Pajak dan Retribusi Daerah (RPDP) Kota Bogor akan menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan pada 2023.
Heru mengatakan akan mengkaji usul tersebut. Ia harus mempertimbangkan kemampuan anggaran DKI.
Selain tidak membuang sampah, para siswa sekolah dasar diajak untuk tidak menambah sampah dengan cara membawa botol minum sendiri.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
MOTIF bunga pada model fesyen memang cukup banyak digandrungi di modest fashion. Selain itu, warna pastel dan warna monokrom juga merupakan salah satu pilihan outfit yang cukup digemari
Intensitas hujan tinggi yang terjadi beberapa hari ini telah menyebabkan sampah kiriman dari Sungai Citanduy berserakan di pantai barat.
Kebakaran itu menyebabkan pengelola TPA menutup sementara pembuangan sampah ke lokasi. Akibatnya, tumpukan sampah pun berserakan di banyak objek wisata.
Seorang warga membuang sampah yang dibungkus dalam beberapa kantong plastik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved