Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
BUPATI Manggarai Barat (Mabar) Editasius Endi mengancam akan menenggelamkan kapal-kapal wisata jika tidak membayar retribusi sampah kepada daerah. Ancaman itu disampaikan Edistasius dalam sidang paripurna penyampaian laporan hasil Badan Pembentukan (Bamperda) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di ruang sidang utama DPRD Mabar, Senin (21/8/2023).
Editasius menyebut kapal-kapal di perairan Kabupaten Manggarai Barat dan lalai membayar retribusi sampah merupakan musuh bersama yang layak dimusnahkan dari bumi komodo. "Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak akan memberikan toleransi dan tidak akan memberikan keringanan. Bagi pemilik kapal yang masih menunggak retribusi sampah, kapalnya kita tenggelamkan saja," tegas Edi.
Menurutnya, kapal-kapal yang lalai membayar retribusi sampah hadir di Manggarai Barat hanya merusak kawasan perairan. "Kapal- kapal ini harus segera minggat dari Perairan Manggarai Barat, karena sudah terlalu banyak kapal yang beroperasi di Manggarai Barat," jelasnya.
Baca juga: Anggota Organisasi Islam Radikal Ikrar Setia pada NKRI
Ia juga menduga ada kelalaian para pemilik kapal dalam membayar pajak bagi daerah, karena ada main mata dengan pihak tertentu. Oleh karena itu, dia memberikan peringatan serius, agar kebiasaan itu harus dihentikan. "Jika dugaan ini benar, saya minta stop! Mulai saat ini, hentikan!" tegas Edi.
Sebelumnya, wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Marselinus Jeramun mengungkapkan kapal yang beroperasi di wilayah laut Labuan Bajo lalai dalam membayar retribusi sampah. Jeramun meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, sehingga kebersihan laut Labuan Bajo tetap selalu terjaga. (Z-2)
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KABUPATEN Tulang Bawang di Provinsi Lampung menjadi pelopor pembayaran restribusi pasar secara elektronik. Pembayaran melalui Sistem Digital Elektronik Retribusi (Siger)
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved