Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Terpadu Tertibkan Plank Reklame Tidak Miliki Izin

Apul Iskandar
21/8/2023 21:15
Tim Terpadu Tertibkan Plank Reklame Tidak Miliki Izin
Tim terpadu Pemkot Pematang Siantar menertibkan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin kelayakan media reklame.(MI/Apul Iskandar)

SATUAN Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di Atas Taman Kota, Kota Pematang Siantar, Senin (21/8).

Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP,  Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyampaikan ada dua titik plank reklame yang ditertibkan. Keduanya berada di Jalan Diponegoro depan Hotel Sapadia dan Jalan Lintas Siantar Parapat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Kanwil Babel Gelar Upacara HUT Kemenkumham, Ini Pesan Menkumham Yasonna

Mangaraja menjelaskan, sebelumnya  pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar mengenai plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.

Ia menambahkan, rekomendasi penertiban plank reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Kakak-Adik Pembakar Lahan Ditangkap Polres OKI

Penertiban, kata Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.

"Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar," ujar Mangaraja.

Selain itu Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar. "Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani ditertibkan," tandasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya