Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TOKOH Pemuda Papua Selatan Bernolfus Tingge meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk melakukan evaluasi ulang atas hasil seleksi Komisioner Bawaslu, khususnya di tiga kabupaten di Papua Selatan yang mengabaikan keterwakilan perempuan sebagaimana ketentuan kuota 30% perempuan untuk anggota Bawaslu.
Menurut dia, proses seleksi Bawaslu di Provinsi Papua Selatan berlangsung tidak transparan, terkesan terburu-buru, dan diduga melayani kepentingan politik pihak tertentu. Ketua KNPI Kabupaten Boven Digoel itu menyebut setidaknya tiga kabupaten di Papua Selatan yang semua komisionenrnya laki-laki, yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Merauke.
"Ada ketentuan keterwakilan perempuan, tetapi di tiga kabupaten ini semua yang terpilih laki-laki, tidak ada satu pun perempuan. Kami minta hasil seleksi ini ditinjau ulang oleh Bawaslu RI di Jakarta," ungkap Bernol kepada wartawan, Jumat (18/8).
Baca juga: Sebanyak 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Siap Dieksekusi
Dia mengaku mendapat laporan masyarakat bahwa di tiga kabupaten tersebut bukan tidak ada perempuan yang mendaftar mengikuti seleksi melainkan karena banyaknya 'permainan' oleh tim seleksi (timsel) untuk meloloskan calon tertentu sehingga mereka mengabaikan kuota perempuan untuk mengakomodasi kepentingan sekelompok orang tersebut.
"Proses rekrutmennya tidak transparan, belum lagi ada kader parpol justru terpilih. Ini sama sekali tidak sesuai aturan, kecurangannya tinggi sekali," tegas Bernol.
Dia pun mendesak agar Bawaslu RI menarik kembali hasil seleksi Bawaslu untuk 3 kabupaten ini dan mengevakusi total kerja timsel.
"Kuota perempuan yang merupakan perintah UU saja mereka abaikan. Ini pelanggaran serius dalam proses seleksi kali ini," katanya.
Jika ternyata hasil seleksi ini masih diberlakukan oleh Bawaslu, lanjut dia, pihaknya siap melakukan gugatan ke PTUN karena ada perintah UU yang jelas-jelas dilanggar dalam hasil seleksi ini.
"Normalnya kalau tiga komisioner terpilih, setidaknya satu orang adalah perempuan atau jika lima komisioner terpilih, ada dua perempuan di situ. Ini semuanya laki-laki. Ini yang kami protes agar segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI," pungkas Bernol. (RO/I-2)
WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bakal menakhodai peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.
KETUA Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI), Raizal Arifin mendukung pencalonan Sodik Mudjahid sebagai Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved