Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sebanyak 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Siap Dieksekusi

Atalya Puspa
18/8/2023 18:03
Sebanyak 14 Perusahaan Penyebab Karhutla Siap Dieksekusi
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani (kanan).(MI/Susanto)

SEJAK 2015 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggungat sebanyak 22 perusahaan terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dari jumlah itu, sebanyak 14 perusahaan yang digugat telah memiliki keputusan hukum tetap dan siap untuk dilakukan eksekusi.

Rasio menjabarkan, total nilai putusan terhadap 14 perusahaan itu sebesar Rp5,6 triliun. Di mana tujuh perusahaan dalam tahap proses eksekusi dengan nilai putusan Rp1,9 triliun dan tujuh perusahaan lainnya sedang persiapan untuk dieksekusi dengan nilai putusan sebesar Rp2,5 triliun.

"Dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi putusan pengadilan, yaitu PT Kallista Alam (PT KA) dan Surya Panen Subur (PT SPS) yang keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh," kata Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Baca juga: Di Pangkalpinang Ada 28 Titik Rawan Karhutla

Rasio menegaskan bahwa pihaknya secara intensif memonitor terhadap titik panas (hot spot) secara kontinyu sejak Januari 2023 sampai Agustus 2023 dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan yang terindikasi adanya titik panas (hot spot) dengan tingkat kepercayaan diatas 79% sejumlah 99 Surat Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana karhutla telah dibentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Melalui Satgas Penegakan Hukum terpadu penanganan kasus-kasus Karhutla dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Penyidik Polri dan Jaksa," beber dia.

Baca juga: Diduga Ulah Pemancing, 10 Hektare Lahan di Lintas Timur Bangka Terbakar

"Kami tidak akan berhenti melakukan gakkum dan kami akan menggunakan semua dukungan teknologi maupun ahli, walaupun kebakaran sudah cukup lama, kami bisa mendeteksi ini semua. Beberapa kasus kita tangani sejak 2015," imbuh Rasio.

Pada kesempatan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan, selain membayar ganti rugi pihaknya juga akan meminta pihak perusahaan untuk melakukan pemulihan. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah konsesi, khususnya lahan gambut, bisa menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Masalah pemulihan, untuk skemanya bisa dilakukan perusahaan sendiri. Meskipun dalam putusannya ada nilai angka, tapi yang terpenting adalah bagaimana ini bisa dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri," ucap dia.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik