Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Uzbekistan Jadi Korban Penipuan di Bali

Arnoldus Dhae
28/7/2023 10:23
Warga Uzbekistan Jadi Korban Penipuan di Bali
Ilustrasi tersangka kasus dugaan penipuan diborgol.(AFP/SEBASTIAN GOLLNOW)

SEORANG warga Uzbekistan bernama Dilshod Alimov menjadi korban penipuan di Bali. Alimov menjadi korban karena seorang rekan kerjanya melakukan dugaan penggelapan atas perusahaan yang dipimpinnya, PT Peak Solutions Indonesia. 

Kasus tersebut mencuat ketika Direktur PT Peak Solutions Indonesia, Ferdi Yuliander ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali. Penetapan tersangka itu dilakukan atas adanya dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 364 KUHP. Diduga kerugian akibat tindakan tersangka mencapai miliaran rupiah. 

Sri Dharen selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa Alimov awalnya mengajak Ferdy ke PT Peak Solutions Indonesia di Jalan Sunset Road dan diberikan jabatan direktur. "Saudara Ferdi ini awalnya datang dengan tangan kosong ke dalam perusahan tersebut dan diberi saham 50 persen oleh komisaris PT yakni Dilshod Alimov," ungkapnya.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok BPJS Kesehatan

"Dalam perjalanan  waktu ternyata saudara Ferdi memanipulasi dana yang ada di dalam perusahaan. Memindahkannya ke rekening lain dengan alasan operasional tanpa sepengetahuan Alimov," ungkapnya.

Lalu Ferdi diduga memutarbalikan fakta seolah Alimov lah yang melakukan kesalahan. "Dia memutarbalikkan fakta seakan-alan komisarislah yang melakukan kesalahan. Dia memutar cerita sampai hari ini menjadi tersangka," tandasnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 24 Mei 2022. Kemudian, pada 4 Juli 2023, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: 3 Tersangka Penipuan Online Modus Kerja Part Time Ditangkap

Setelah itu, pada 24 Juli, surat ketetapan tentang penetapan tersangka keluar. "Telah memeriksa saksi sebanyak 10 saksi. Ada penyitaan terhadap dokumen terkait juga," katanya Jumat (28/7). 

Lebih lanjut nanti akan ada pemeriksaan tersangka untuk dilakukan BAP. Kemudian setelahnya dilakukan pemberkasan tahap 1 dan juga berkoordinasi dengan JPU Kejati Bali. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya