Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEBANYAK 10.532 minuman keras (miras) oplosan berbagai jenis dan kayu manis sebagai bahan baku miras, dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (18/7).
Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya.
PJ Wali Kota Tasikmalaya dan Forkopimda mulai Polri, TNI, ulama, ormas secara langsung melemparkan botol miras oplosan hingga membakar tujuh karung berisi kayu manis dan kaos. Namun, pemusnahan kayu manis harus membutuhkan waktu lama karena tidak semua terbakar.
Baca juga : Kepolisian Tasikmalaya Gerebek Gudang Miras Oplosan
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, kayu manis tersebut dimusnahkan karena terindikasi sebagai bahan baku untuk pembuatan miras jenis ciu tapi memang kalau dimanfaatkan benar-benar khasiatnya itu luar biasa untuk kesehatan.
Namun, karena adanya terindikasi sebagai bahan baku miras harus dimusnahkan agar tidak beredar di Kota Santri.
"Miras oplosan berbagai jenis yang telah kami musnahkan semuanya itu 10.532 botol hasil razia gabungan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP bersama Polri di sebuah gudang di jalan Ir Juanda bersama kaos. Akan tetapi, untuk kayu manis diperoleh dari penjual miras yang disimpan di dalam kamar dan pemilik dikenakan pidana tipiring sesuai dengan perda tata nilai," katanya, Selasa (18/7).
Baca juga : Satpol PP Gerebek Gerobak Jamu Berisi Ratusan Miras
Sementara, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pemusnahan miras oplosan yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya harus dilakukan setiap hari agar wilayahnya bebas dari minuman keras (miras) oplosan.
"Untuk kepemilikan ribuan miras yang berhasil disita di dalam gudang telah terjepat pidana tipiring yang mana telah dilakukan oleh Satpol PP. Akan tetapi, Polisi juga bisa menjerat para pelaku dengan hukuman murni dan kami akan terus melakukan razia agar miras yang selama ini beredar di masyarakat benar-benar bersih dan tidak ada lagi para penjual di warungan hingga lainnya," ujarnya. (Z-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
POLISI diminta mengusut tuntas kasus gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
Kehadiran TMC Eternal Home merupakan langkah konkret menghormati hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pelayanan yang layak hingga akhir hayat
Peresmian tersebut, menjadi simbol nyata toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat.
TIM SAR gabungan resmi tutup proses pencarian terhadap 2 petani tertimbun longsor di kebun Ciniwung, Kampung Ciomas, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa pada Minggu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan dua orang petani bernama Acu, 60, dan Amin, 50, warga Ciomas, masih tertimbun.
Ekskavator juga diturunkan lantaran tanah yang menimbun jalan cukup dalam hingga tiang kabel roboh
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved