Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
TIM Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, jenis ganja jaringan lintas kota antar kabupaten. Dari tangan kedua pengedar narkoba yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkot dan tukang las tersebut polisi mendapatkan 2 paket ganja siap edar yang disembunyikan di kain sarung.
Saat dilakukan penangkapan di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu dan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, kedua pelaku sempat menolak memberikan informasi kepada polisi di mana dirinya menyimpan narkoba jenis ganja. Namun setelah melalui proses yang alot, pelaku pun akhirnya menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja yang disimpannya di dalam kain sarung yang ia kenakan.
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomi Sahri mengatakan penangkapan terhadap Endang Susanto dan Endang Sunardi dua orang pengedar narkoba jenis ganja ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Masyarakat menginformasikan adanya transaksi narkoba jenis ganja yang sering dilakukan kedua pelaku.
Baca juga: Bantah Blok G Tanah Abang Jadi Sarang Kriminal, Pasar Jaya Blokir Akses Lantai 2 dan 3
"Setelah kami lakukan intrograsi ternyata barang tersebut didapat dari inisial E juga, tapi ini Endang Sunardi. Kami lakukan pengeledahan juga di rumahnya, kami dapatkan narkotika jenis ganja," ujar Tomi.
Dikatakan AKP Tomi Sahri dari tangan kedua orang pengedar narkoba jaringan lintas kota antar kabupaten tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan 2 paket ganja kering ukuran sedang yang telah siap edar.
Baca juga: Polisi Menemukan Botol yang Diduga Digunakan sebagai Bong Sabu di Pasar Tanah Abang
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni timbangan digital, alat hisap narkoba, dan 2 unit ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
Saat ini sopir angkot dan tukang las yang nyambi sebagai pengedar narkoba ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu guna mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada kedua pengedar jaringan lintas kota antar kabupaten tersebut.
Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini terancam dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 undang-undang tentang narkoba dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Z-3)
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah dimusnahkan oleh BNN Pusat di Jakarta.
Asap ganja memiliki kandungan kompleks yang terdiri dari tetrahydrocannabinol (THC) yang menciptakan efek euforia, partikel halus, serta zat karsinogen yang juga terdapat dalam tembakau.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Bengkulu masuk peringkat ketiga dalam beauty contest daerah calon lokasi Sekolah Garuda.
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Lebong (10/8).
PT Global Inovasi Maju (GIM), bagian dari Farmaklik Group, melepas ekspor kopi robusta Rejang Lebong ke pasar internasional.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Dikbud juga akan menyalurkan siswa tersebut ke sekolah yang memiliki kuota jika peserta didik tidak mendapatkan sekolah.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved