Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Pembinaan JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penguatan Harmonisasi Raperda di Bangka.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk meningkatkan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar memiliki kemampuan dan pemahaman yang mendalam guna terciptanya Peraturan Daerah yang berkualitas.
Lalu sebagai penguatan dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
Baca juga : Sidang WIPO ke-64, Menkumham Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
“Serta untuk menginventarisir permasalahan dan kendala dalam proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)/ Raperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah),” kata Eva.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015.
Baca juga : Kemenkumham Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program “Gule Kabung” pada Pj. Gubernur Babel
Harun berharap, kegiatan itu semakin menguatkan koordinasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah/ Sekretariat DPRD.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan itu diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Derita Prapti Rahayu; Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember Ratih Listyana Chandra; Koordinator Harmonisasi Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sosial Wahyudi Putra; dan Plt. Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wahyu Tri Hartomo.
Dalam kegiatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan DPRD atas kepatuhan dalam melaksanakan harmonisasi Raperda dan kerja sama dalam penyusunan Naskah Akademik Tahun 2022.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisasian Raperda Tahun 2023, diantaranya, Pemerintah Kota Pangkalpinang; Pemerintah Kabupaten Bangka; Bangka Tengah; Bangka Barat; Bangka Selatan; Belitung; dan Belitung Timur.
Sedangkan penerima penghargaan atas kerja sama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda adalah, DPRD Bangka Selatan; Belitung; dan Belitung Timur. (Z-5)
MENJELANG perayaan imlek dan bulan puasa Ramadan 2026, penjualan daging sapi di pasar kite, kota Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung, alami lonjakan signifikan.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Polda Kepulauan Babel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja.
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Regulasi ini nantinya tidak hanya menjamin kuantitas pangan, tetapi juga kualitas nutrisi yang diterima masyarakat.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
DPRD memaksakan pembahasan Raperda KTR di tengah situasi ekonomi yang belum pulih.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diusulkan Pemkot bersama DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan zaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved