Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
HIDUP sebagai orangtua tunggal tidak mudah. Apalagi di Bali, daerah yang mengandalkan industri pariwisata. Tanpa modal besar, tidak sedikit orang yang akhirnya tersisih, tak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Gambaran itulah yang harus dihadapi Teni Hargono, perempuan warga Kota Denpasar, Bali. Dia janda yang memiliki dua anak.
Untuk bertahan hidup di tengah kerasnya persaingan, Teni membuat makanan ringan. Dia harus banting tulang setelah suaminya meninggal dunia.
Dari usaha rumahan memproduksi makanan ringan, dia berproses bertahun-tahun. "Karena makanan ringan yang saya produksi ternyata bisa berkembang, saya mendaftarkan merek dagang. Tidak mudah memang, tapi saya lega akhirnya Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan hak merek atas nama Fettucheese," ungkap Teni.
Namun, belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Sempat memprotes dan mendatangi pelaku, yakni dua pengusaha berinisial OH dan TAC, ternyata Teni tidak dianggap.
"Klien kami mendaftarkan karena merasa merek tersebut dibangunnya dengan susah payah. Merek itu harus dilindungi dan jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ungkap F Ebby Abraham, Kuasa Hukum Teni.
Istri pejabat
Somasi pun dilayangkan, tapi juga tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, yang kemudian menetapkan kedua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya ternyata adalah istri pejabat publik yang berdinas di salah satu pengadilan negeri di Sulawesi Tengah.
Kasus ini muncul ke permukaan, setelah sang istri pejabat mengajukan raperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Kami percaya akan ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim tentu mempunyai hati nurani," ungkap F Ebby Abraham.
Kamis (15/6), persidangan praperadilan masih bergulir di PN Denpasar. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli Gede Made Suardana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Di luar persidangan, kasus ini juga dihangatkan dengan kehadiran suami tersangka, yang seorang hakim di Sulawesi Tengah. Dia selalu mendampingi sang istri dalam persidangan. Sang hakim juga dilihat sejumlah saksi memasuki ruang steril di PN Denpasar. (N-2)
Usia ke-238 menjadi mata rantai penting perjalanan Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali yang terus tumbuh sebagai kota kreatif berbasis budaya.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved