Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DK, 44, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, setelah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial FK berstatus mahasiswa hingga melahirkan. Perbuatan itu dilakukannya, karena ayahnya emosi setelah anaknya pacaran.
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus itu terjadi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis tersangka berinisial DK merupakan ayah kandung korban telah melakukan kekerasan sebelum melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih kuliah. Namun, tersangka telah memaksa anak dengan menarik celana dan melakukan pencabulan.
"Kasus pencabulan terhadap anaknya berhasil diungkap pada 2 Juni 2023 dan korban sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa, tetapi ayah kandungnya sebagai buruh harian lepas. Akan tetapi, kejadian itu bermula pada 2019 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga kedua anaknya tinggal bersama tersangka," katanya, Kamis (15/6).
Baca juga: Bermodus Pengajian Seks, Pimpinan Pesantren di NTB Perkosa 41 Santri
Ia mengatakan, pada bulan November 2021, tersangka mengetahui korban memiliki pacar dan marah dengan meluapkan kekesalannya dengan menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan mulai menarik paha anak korban, mencubit paha dan menampar pipi sebanyak satu kali. Namun, tersangka menarik paksa celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas.
"Perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya kepada anaknya sebanyak enam kali secara berulang hingga korban kemudian dilaporkan hamil 5 bulan di bulan Agustus 2022 dan pada November melahirkan. Akan tetapi, karena tak ada keluarga akhirnya kepala desa membuat laporan dan anak korban sekarang ini tinggal dengan kakeknya," ujarnya.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun Dipaksa jadi Pekerja Asusila di Ciamis
Menurutnya, penangkapan yang dilakukannya terhadap DK setelah menerima laporan dan juga beberapa bukti keterangan dari kepala desa. Perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri terungkap sekitar tahun 2019 setelah kedua orang tua korban bercerai dan emosi mengetahui anaknya berstatus mahasiswa itu tengah berpacaran dan meluapkan emosinya dengan menyetubuhinya.
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas dia. (Z-10)
Penghargaan kabupaten layak anak (KLA) diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam memenuhi hak anak hingga memberikan perlindungan khusus bagi mereka.
Bantuan yang disalurkan sebesar Rp99.458.850 dan diperuntukan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di Kabupaten Ciamis.
Potensi kebakaran hutan dan lahan tersebar di 7 Kelurahan dan 258 desa, pada 27 kecamatan. Jika dalam status kekeringan wilayah itu memiliki tingkat risiko tinggi dan sedang.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Bantuan ini untuk keduakalinya diterima petani Ciamis pada 2025. Ini bukti nyata sinergi Kementerian Pertanian dan Pemkab Ciamis.
Selain rekomendasi sanksi terhadap dosen terlapor, tim juga mengusulkan langkah tambahan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved