Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lagi-lagi Ciamis, Ayah Cabul Tega Perkosa Anak Kandung 

Adi Kristiadi
15/6/2023 15:13
Lagi-lagi Ciamis, Ayah Cabul Tega Perkosa Anak Kandung 
Ilustrasi pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Ciamis(Ist)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DK, 44, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, setelah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial FK berstatus mahasiswa hingga melahirkan. Perbuatan itu dilakukannya, karena ayahnya emosi setelah anaknya pacaran.

Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus itu terjadi di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis tersangka berinisial DK merupakan ayah kandung korban telah melakukan kekerasan sebelum melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih kuliah. Namun, tersangka telah memaksa anak dengan menarik celana dan melakukan pencabulan.

"Kasus pencabulan terhadap anaknya berhasil diungkap pada 2 Juni 2023 dan korban sendiri masih berstatus sebagai mahasiswa, tetapi ayah kandungnya sebagai buruh harian lepas. Akan tetapi, kejadian itu bermula pada 2019 ketika tersangka cerai dengan istrinya hingga kedua anaknya tinggal bersama tersangka," katanya, Kamis (15/6).

Baca juga: Bermodus Pengajian Seks, Pimpinan Pesantren di NTB Perkosa 41 Santri

Ia mengatakan, pada bulan November 2021, tersangka mengetahui korban memiliki pacar dan marah dengan meluapkan kekesalannya dengan menyetubuhi anaknya menggunakan kekerasan mulai menarik paha anak korban, mencubit paha dan menampar pipi sebanyak satu kali. Namun, tersangka menarik paksa celana dan celana dalam anak korban hingga terlepas.

"Perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya kepada anaknya sebanyak enam kali secara berulang hingga korban kemudian dilaporkan hamil 5 bulan di bulan Agustus 2022 dan pada November melahirkan. Akan tetapi, karena tak ada keluarga akhirnya kepala desa membuat laporan dan anak korban sekarang ini tinggal dengan kakeknya," ujarnya.

Baca juga: Anak Usia 14 Tahun Dipaksa jadi Pekerja Asusila di Ciamis

Menurutnya, penangkapan yang dilakukannya terhadap DK setelah menerima laporan dan juga beberapa bukti keterangan dari kepala desa. Perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri terungkap sekitar tahun 2019 setelah kedua orang tua korban bercerai dan emosi mengetahui anaknya berstatus mahasiswa itu tengah berpacaran dan meluapkan emosinya dengan menyetubuhinya.

"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas dia. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya