Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja seks komersial di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Perbuatan tersebut, dilakukan oleh SM, 20, dan AN, 26, melibatkan anak di bawah umur usia 14 tahun berstatus pelajar.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian pada April 2023 di sebuah kostan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dan anggotanya telah mengungkap kasus pada 12 Juni 2023. Namun, hasil penyelidikan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SM dan AN.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan mengakuinya korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijanjikan akan mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari termasuk biaya sekolah. Akan tetapi, SM berperan sebagai merekrut korban dan AN sebagai memanfaatkan praktik prostitusi," katanya, Kamis (15/6).
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Ia mengatakan, kasus prostitusi terungkap setelah orang tua korban ada curigaan dengan prilaku lantaran anaknya selalu membawa uang dan belanja barang hingga akhirnya diinterogasi dan bercerita. Akan tetapi, sebelum direkrut menjadi korban pekerja seks komersial sempat bercerita kepada rekannya berusia 16 tahun dan korban dikenalkan dengan tersangka SM.
"Korban melakukan persetubuhan dengan laki-laki untuk mendapatkan uang dan akhirnya korban mau karena diimingi sejumlah uang. Namun, SM menyediakan tempat untuk prostitusi berupa kamar kost dan berusaha mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat hingga korban ditawarkan harga Rp300 ribu untuk sekali kencan tapi tersangka malah mengambil uang sebesar Rp50 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Jadi tersangka
Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi yang selama itu dilakukan SM terhadap korban berlangsung selama 8 kali dengan pelaku berbeda hingga satu tamu dan tujuh orang masih didalami tapi sejauh ini baru ada satu orang korban berusia 14 tahun dengan tersangka SM. Akan tetapi, kasus yang terjadi tak menutup kemungkinan rekan korban yang mengenalkan korban pada tersangka akan dinaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Kedua tersangka akan dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau UU nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak dan ancaman pidana 3-15 tahun penjara untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU perlindungan anak," paparnya. (Z-10)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
DUA WNA asal Rusia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung karena telah mempekerjakan 15 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Canggu Bali.
Korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
Kemandirian keuangan bagi PSP menjadi bagian dari upaya manajemen stress dan manajemen beban kehidupan.
Film semi Jepang memiliki daya tarik yang unik, menggabungkan elemen erotis dengan cerita yang mendalam dan sering kali kontroversial.
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved