Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRES Kepahiang, Bengkulu berhasil membongkar sindikat yang diduga terlibat peredaran oli palsu jaringan Pulau Jawa. Ribuan botol oli palsu berbagai jenis diamankan, satu pelaku diamankan.
Terungkapnya sindikat itu berawal dari kecurigaan personil polri yang mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor membawa sejumlah produk oli di jalan lintas Kepahiang - Curup. Setelah diperiksa, pria berinisial YU Warga Kabupaten Rejang Lebong itu tidak mampu menunjukan dokumen keaslian produk tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik satreskrim Polres Kepahiang kemudian menggeledah salah satu toko milik terduga pelaku berinisial NS. Dalam pengeledahan itu, kepolisian menemukan ribuan kemasan oli berbagai jenis. Barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan ke kantor polisi.
Baca juga: 10 Bulan Lebih Menghilang, Buron Kasus Penggelapan Sertifikat Ditangkap di Depok
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasat reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, mengatakan produk oli palsu itu ternyata berasal dari pulau Jawa. Namun penyidik belum dapat memastikan apakah pelaku terkait dengan kelompok yang membuat dan mengedarkan oli palsu yang diungkap Bareskrim Polri di Jawa Timur baru-baru ini.
"Kami tanggal 1 Juni kemarin berhasil melakukan penangkapan dan penindakan beberapa orang pelaku yang diduga telah menjual oli-oli yang diduga palsu. Kami juga menyita ribuan botol dan kendaraan dari beberapa jenis oli," ujar Doni.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu
Doni mengatakan hasil menyidikan sementara kedua pelaku hanya pemasaran produk. Sedangkan produksi oli tersebut di Jakarta. "Kalau penjual bilang ini kw, selisih harganya 1/2 dari harga asli," ujar Doni.
Mereka yang diamankan saat ini hanya sebagai penyalur, namun produk yang disita persis sama dengan yang diungkap mabes polri.
Untuk kepentingan hukum, dua pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (Z-3)
Peredaran oli dan suku cadang motor palsu semakin meresahkan masyarakat
Peredaran oli palsu di pasaran semakin banyak. Pemerintah perlu ambil tindakan lindungi konsumen
Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus pemalsuan minyak pelumas atau oli di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Ditreskrimsus Kalteng mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama.
Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang.
Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang menggunakan jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved