Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRES Kepahiang, Bengkulu berhasil membongkar sindikat yang diduga terlibat peredaran oli palsu jaringan Pulau Jawa. Ribuan botol oli palsu berbagai jenis diamankan, satu pelaku diamankan.
Terungkapnya sindikat itu berawal dari kecurigaan personil polri yang mendapati seorang pria menggunakan sepeda motor membawa sejumlah produk oli di jalan lintas Kepahiang - Curup. Setelah diperiksa, pria berinisial YU Warga Kabupaten Rejang Lebong itu tidak mampu menunjukan dokumen keaslian produk tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik satreskrim Polres Kepahiang kemudian menggeledah salah satu toko milik terduga pelaku berinisial NS. Dalam pengeledahan itu, kepolisian menemukan ribuan kemasan oli berbagai jenis. Barang bukti tersebut kemudian disita dan diamankan ke kantor polisi.
Baca juga: 10 Bulan Lebih Menghilang, Buron Kasus Penggelapan Sertifikat Ditangkap di Depok
Berdasarkan keterangan pelaku, Kasat reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, mengatakan produk oli palsu itu ternyata berasal dari pulau Jawa. Namun penyidik belum dapat memastikan apakah pelaku terkait dengan kelompok yang membuat dan mengedarkan oli palsu yang diungkap Bareskrim Polri di Jawa Timur baru-baru ini.
"Kami tanggal 1 Juni kemarin berhasil melakukan penangkapan dan penindakan beberapa orang pelaku yang diduga telah menjual oli-oli yang diduga palsu. Kami juga menyita ribuan botol dan kendaraan dari beberapa jenis oli," ujar Doni.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu
Doni mengatakan hasil menyidikan sementara kedua pelaku hanya pemasaran produk. Sedangkan produksi oli tersebut di Jakarta. "Kalau penjual bilang ini kw, selisih harganya 1/2 dari harga asli," ujar Doni.
Mereka yang diamankan saat ini hanya sebagai penyalur, namun produk yang disita persis sama dengan yang diungkap mabes polri.
Untuk kepentingan hukum, dua pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (Z-3)
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Untuk mengganti oli ini biasanya dilakukan selama sebulan sampai dua bulan sekali, tergantung pemakaiannya. Tetapi jika motor atau mobil baru biasanya waktu penggantian oli akan lebih lama.
Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah oli motor. Mengganti oli setiap bulannya memang sangat penting, namun kalian harus lebih memperhatikannya kembali.
Peredaran oli palsu di pasaran semakin banyak. Pemerintah perlu ambil tindakan lindungi konsumen
Peredaran oli dan suku cadang motor palsu semakin meresahkan masyarakat
Ditreskrimsus Kalteng mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan pelumas atau oli yang diduga tidak memenuhi standar
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
POLISI mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring melalui situs Slot8278 yang beroperasi dari Tiongkok.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu.
SINDIKAT pencurian modus ban kempes berkeliaran di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan. Seorang pengendara menjadi korban hingga merugi puluhan juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved