Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp1,8 miliar di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Ia berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Pesona Kayangan, jalan Margonda Raya, Kota Depok setelah selama 10 bulan buron.
Terpidana penggelapan sertifikat tanah yang dikenal sangat licin dan sewaktu-waktu bisa menghilang itu bernama Alfrido, 49.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (23/5) mengatakan sebelum dijemput paksa, terpidana sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa eksekuor. Bahkan terpidana sempat melarikan diri 10 bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
“Mangkir setelah tiga kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor dari tindak pidana umum yang terpidana tidak hadir setelah dipanggil patut tiga kali. Sehingga terpidana buron,” kata Arif
Arif mengatakan pemanggilan paksa terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara dengan nomor putusan 317/PIT/2022/PTBandung. Keputusan tersebut keluar pada 4 Oktober 2022.
Baca juga: Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Rp2,8 Miliar, Chee Yu
“Kasusnya tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan atas nama terpidana Alfrido terkait penggelapan sertifikat tanah. Korbannya telah berusia lanjut,” ungkapnya.
Selama buron, Alfrido melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi bahkan luar Jabodetabek. Pergerakannya terhitung licin hingga berhasil buron selama 10 bulan.
“Buronan ini kabur sudah kurang lebih hampir 10 bulan dan memang yang bersangkutan ini terpidana sangat licin dengan berpindah-pindah tempat dari Kota Depok ke kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor dan sebagainya,” ujarnya.
Sertifikat tanah yang digelapkan pelaku adalah milik seorang kakek. Nilai kerugian korban hingga Rp1,8 miliar.
“Sertifikat yang digelapkan sesuai barang bukti yakni satu dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Saat ini terpidana sudah dijebloskan ke sel. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kota Depok.
“Yang bersangkutan terpidana sudah kami kirim tadi jam 09.00 ke Rutan Kota Depok,” pungkas Arief.
(Z-9)
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved