Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp1,8 miliar di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Ia berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Pesona Kayangan, jalan Margonda Raya, Kota Depok setelah selama 10 bulan buron.
Terpidana penggelapan sertifikat tanah yang dikenal sangat licin dan sewaktu-waktu bisa menghilang itu bernama Alfrido, 49.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (23/5) mengatakan sebelum dijemput paksa, terpidana sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa eksekuor. Bahkan terpidana sempat melarikan diri 10 bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
“Mangkir setelah tiga kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor dari tindak pidana umum yang terpidana tidak hadir setelah dipanggil patut tiga kali. Sehingga terpidana buron,” kata Arif
Arif mengatakan pemanggilan paksa terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara dengan nomor putusan 317/PIT/2022/PTBandung. Keputusan tersebut keluar pada 4 Oktober 2022.
Baca juga: Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Rp2,8 Miliar, Chee Yu
“Kasusnya tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan atas nama terpidana Alfrido terkait penggelapan sertifikat tanah. Korbannya telah berusia lanjut,” ungkapnya.
Selama buron, Alfrido melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi bahkan luar Jabodetabek. Pergerakannya terhitung licin hingga berhasil buron selama 10 bulan.
“Buronan ini kabur sudah kurang lebih hampir 10 bulan dan memang yang bersangkutan ini terpidana sangat licin dengan berpindah-pindah tempat dari Kota Depok ke kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor dan sebagainya,” ujarnya.
Sertifikat tanah yang digelapkan pelaku adalah milik seorang kakek. Nilai kerugian korban hingga Rp1,8 miliar.
“Sertifikat yang digelapkan sesuai barang bukti yakni satu dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Saat ini terpidana sudah dijebloskan ke sel. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kota Depok.
“Yang bersangkutan terpidana sudah kami kirim tadi jam 09.00 ke Rutan Kota Depok,” pungkas Arief.
(Z-9)
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Kantor kejaksaan Madrid menuduh pelatih asal Italia berusia 64 tahun itu telah merugikan keuangan Spanyol lebih dari satu juta euro
POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH, hari ini terkait dugaan penggelapan uang Rp1,1 miliar
Polri segera menginformasikan perkembangan kasus penyekapan yang kini diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Depok.
Vonis akan dipimpin hakim ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved