Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RA, seorang pekerja migran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban perdagangan orang. Saat ini korban masih berada di Suriah. Korban meminta pertolongan ingin segera dipulangkan ke Indonesia. Rekaman video korban kemudian viral di media sosial.
Polres Cianjur pun menindaklanjuti kasus tersebut. Jajaran Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan memberangkatkan korban ke luar negeri. Mereka ialah LH, 31, dan YL, 36. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang keseharian mereka ialah ibu rumah tangga.
"Satu lagi tersangka atas nama MH, 36, yang sekarang posisinya berada di Suriah. Tersangka yang DPO ini warga Indonesia tetapi sudah lama tinggal di Suriah. Sudah hampir lima tahun. Kami masih berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan kewarganegaraannya, apakah masih WNI atau sudah berpindah jadi warga asing," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6).
Baca juga: Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi
Kronologi kasus dugaan TPPO itu bermula pada November 2022. Korban, yang mengenal dengan tersangka LH, mencari informasi lowongan pekerjaan di luar negeri. Tersangka LH pun berkoordinasi dengan tersangka YL. Diperoleh informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, khususnya Arab Saudi, saat ini masih ditutup. Namun, hasil koordinasi tersangka YL dengan tersangka MH, ada informasi pekerjaan di Suriah.
Korban diiming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Namun pembayaran gaji dilakukan setiap tiga bulan sekali. "Korban menyetujui. Kemudian korban diberangkatkan dengan visa wisata dan paspor kunjungan serta tiket dan medical check up," tuturnya.
Baca juga: Empat Perempuan Asal Cianjur jadi Korban Dugaan Perdagangan Manusia
Hasil penyelidikan polisi, dari pemberangkatan korban, kedua tersangka mendapatkan fee. Tersangka LH mendapatkan fee sebesar Rp4 juta. Sedangkan tersangka YL mendapatkan sebesar Rp8 juta. "Untuk membiayai pemberangkatan korban ke Suriah seperti tiket, membeli handphone, dan lainnya, ditalangi dulu tersangka YL. Kemudian tersangka MH mentransfer uang sebesar US$3.000 atau setara Rp43 juta," jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia. Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. "Dendanya paling banyak Rp50 juta," tegasnya.
Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur dan Mabes Polri serta elemen lain untuk membantu proses pemulangan korban ke Indonesia. "Sekadar informasi, tersangka LH pernah menjadi tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan pada kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan bodong," pungkasnya.
Tersangka YL mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan PMI ilegal ketika ada permintaan. Sedangkan tersangka LH mengaku baru kali pertama terlibat pada perbuatan TPPO. (Z-2)
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved