Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RA, seorang pekerja migran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban perdagangan orang. Saat ini korban masih berada di Suriah. Korban meminta pertolongan ingin segera dipulangkan ke Indonesia. Rekaman video korban kemudian viral di media sosial.
Polres Cianjur pun menindaklanjuti kasus tersebut. Jajaran Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berperan memberangkatkan korban ke luar negeri. Mereka ialah LH, 31, dan YL, 36. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur yang keseharian mereka ialah ibu rumah tangga.
"Satu lagi tersangka atas nama MH, 36, yang sekarang posisinya berada di Suriah. Tersangka yang DPO ini warga Indonesia tetapi sudah lama tinggal di Suriah. Sudah hampir lima tahun. Kami masih berkoordinasi dengan kementerian untuk memastikan kewarganegaraannya, apakah masih WNI atau sudah berpindah jadi warga asing," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6).
Baca juga: Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi
Kronologi kasus dugaan TPPO itu bermula pada November 2022. Korban, yang mengenal dengan tersangka LH, mencari informasi lowongan pekerjaan di luar negeri. Tersangka LH pun berkoordinasi dengan tersangka YL. Diperoleh informasi lowongan pekerjaan di luar negeri, khususnya Arab Saudi, saat ini masih ditutup. Namun, hasil koordinasi tersangka YL dengan tersangka MH, ada informasi pekerjaan di Suriah.
Korban diiming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp10 juta per bulan. Namun pembayaran gaji dilakukan setiap tiga bulan sekali. "Korban menyetujui. Kemudian korban diberangkatkan dengan visa wisata dan paspor kunjungan serta tiket dan medical check up," tuturnya.
Baca juga: Empat Perempuan Asal Cianjur jadi Korban Dugaan Perdagangan Manusia
Hasil penyelidikan polisi, dari pemberangkatan korban, kedua tersangka mendapatkan fee. Tersangka LH mendapatkan fee sebesar Rp4 juta. Sedangkan tersangka YL mendapatkan sebesar Rp8 juta. "Untuk membiayai pemberangkatan korban ke Suriah seperti tiket, membeli handphone, dan lainnya, ditalangi dulu tersangka YL. Kemudian tersangka MH mentransfer uang sebesar US$3.000 atau setara Rp43 juta," jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia. Ancaman hukuman pidananya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. "Dendanya paling banyak Rp50 juta," tegasnya.
Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan Pemkab Cianjur dan Mabes Polri serta elemen lain untuk membantu proses pemulangan korban ke Indonesia. "Sekadar informasi, tersangka LH pernah menjadi tersangka bahkan sudah dilakukan penahanan pada kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan bodong," pungkasnya.
Tersangka YL mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan PMI ilegal ketika ada permintaan. Sedangkan tersangka LH mengaku baru kali pertama terlibat pada perbuatan TPPO. (Z-2)
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Pemungutan retribusi dilakukan perangkat daerah penghasil maupun Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di lingkup Pemkab Cianjur. Baru sebagian kecil yang sudah menerapkan digitalisasi
Agam menuturkan, sejauh ini proses pendaftaran SPMB secara online tak mengalami hambatan serius. Kalaupun ada kendala, semua sudah bisa diatasi.
Hujan deras dengan interval waktu yang cukup lama selalu mengakibatkan banjir hingga ke permukiman warga.
DUA pekan berturut-turut terjadi libur panjang bersamaan akhir pekan. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, momen libur panjang cukup mendongrak tingkat hunian hotel.
Digitalisasi bertujuan mempercepat dan mempermudah berkaitan dengan pajak atau retribusi daerah.
Kaantong plastik sekali pakai bisa diganti menggunakan daun jati atau daun pisang sebagai wadah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved