Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA anggota TNI terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (Kg) dan 40 ribu butir pil ektasi. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan, serta dicopot dari anggota TNI.
Kedua anggota TNI itu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman mati. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan itu dipimpin hakim ketua kolonel Asril Siagian, Senin (30/5) sore.
"Menyatakan terdakwa 1 Yalpin Tarzun dengan pidana utama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Asril.
Baca juga: Penyelundupan Paket Sabu Berkedok Gorden Impor Asal Afganistan Berhasil Digagalkan
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan yang memberatkan keduanya ialah menjemput dan membawa narkotika dalam jumlah besar. Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Selain itu kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu dan tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menangis dan bersujud di depan majelis hakim. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun masih akan mempertimbangkan untuk banding, sedangkan Pratu Rian Hermawan akan banding.
Baca juga: 75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri
Diketahui kedua terdakwa ditangkap ditnarkoba Mabes Polri saat membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75kg sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan, pada 5 Desember 2022.
Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di kawasan deliserdang, sumatera utara, bersama barang bukti yang akan diantarkan ke kota medan. setelah ditangkap yalpin dan rian langsung menjalani pemeriksaan di pomdam satu bukit barisan.
Terpisah, humas perkara kasus narkotika Letkol sus Ziky Suryadi mengatakan kedua TNI terbukti bersalah dan mendapatkan penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Para terdakwat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang diatur dalam pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika." (Z-3)
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved