Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota TNI terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (Kg) dan 40 ribu butir pil ektasi. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan, serta dicopot dari anggota TNI.
Kedua anggota TNI itu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman mati. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan itu dipimpin hakim ketua kolonel Asril Siagian, Senin (30/5) sore.
"Menyatakan terdakwa 1 Yalpin Tarzun dengan pidana utama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Asril.
Baca juga: Penyelundupan Paket Sabu Berkedok Gorden Impor Asal Afganistan Berhasil Digagalkan
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan yang memberatkan keduanya ialah menjemput dan membawa narkotika dalam jumlah besar. Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa. Selain itu kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu dan tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menangis dan bersujud di depan majelis hakim. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun masih akan mempertimbangkan untuk banding, sedangkan Pratu Rian Hermawan akan banding.
Baca juga: 75 KIlogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita Petugas Gabungan Polri
Diketahui kedua terdakwa ditangkap ditnarkoba Mabes Polri saat membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75kg sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan, pada 5 Desember 2022.
Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di kawasan deliserdang, sumatera utara, bersama barang bukti yang akan diantarkan ke kota medan. setelah ditangkap yalpin dan rian langsung menjalani pemeriksaan di pomdam satu bukit barisan.
Terpisah, humas perkara kasus narkotika Letkol sus Ziky Suryadi mengatakan kedua TNI terbukti bersalah dan mendapatkan penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Para terdakwat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang diatur dalam pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika." (Z-3)
PANGLIMA Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, memastikan proses pemulihan keamanan di 11 bandara perintis di Papua tengah berlangsung intensif.
Peduli terhadap persoalan sampah yang semakin kompleks, TNI terus berperan aktif mendukung upaya penanggulangan dan pengelolaan sampah secara terpadu.
Pengamat militer Khairul Fahmi menilai kehadiran Indonesia di Board of Peace dan rencana 8.000 TNI ke Gaza krusial cegah dominasi politik Israel.
PEMERINTAH Indonesia menegaskan rencana pengerahan hingga 8.000 personel TNI ke Gaza akan sepenuhnya berfokus pada misi kemanusiaan, bukan operasi tempur.
Donny Pramono menyatakan bahwa proses penyiapan pasukan untuk misi perdamaian dan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, terus dimatangkan.
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved