Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum DPP NasDem Surya Paloh menegaskan dan tetap berkeyakinan Johny G Plate tidak bersalah. Menurutnya, bagaimanapun dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo ini azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.
"Kita garis bawahi karena bagimanapun juga kalau azas praduga tidak bersalah itu tidak kita tempatkan sebagai basis pemahaman kita, rusak itu,” kata Surya Paloh di Kantor DPW NasDem Babel, Minggu (21/5).
Seperti yang diketahui, Partai NasDem mendapatkan musibah. Sekretaris DPP NasDem Johny G Plate tersandung Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo oleh kejaksaan Agung belum lama ini.
Baca juga: Blak-blakan, Surya Paloh Minta Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana BTS Bakti Kominfo
Namun, Surya Paloh mengaku, tetap menghormati proses hukum.
“Kita hormati proses hukumnya, kita boleh punya keyakinan, tapi kita harus kedepankan praduga tidak bersalah. Mudah mudah itu tidak bersalah,” ucapnya.
Baca juga: Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Di hadapan ratusan kader dan Bacaleg NasDem di Babel Surya Paloh mengajak semua untuk mendoakan musibah yang menimpa sekretaris NasDem dapat segera terselesaikan.
"Saya mohon doa dari saudara-saudara, kita lihat perkembanganya ke depan, insyallah kebenaran sebenarnya akan semakin terkuak," tegas Surya.(Z-10)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved