Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA DPR RI Daerah Pemilihan Sumatra Utara (Sumut) III, Junimart Girsang, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.
Pasalnya, saat ini, terlalu banyak kasus-kasus hukum di Sumut yang justru melibatkan polisi sebagai tersangkanya. Hal itu, menurut Junimart, menjadi rapor merah bagi Kapolda Sumut sehingga layak menjadi bahan evaluasi untuk Kapolri.
"Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut ini, karena sudah terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut sebagai tersangkanya, inipun kasus yang baru terungkap. Kapolda ini sepertinya hanya terlihat tegas keluar tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan,” ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (28/4).
Baca juga: Polda Sumut Geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Lebih lanjut Junimart, menyinggung kasus penganiayaan yang dilakukan anak seorang perwira menengah polisi di Polda Sumut atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun kasusnya baru ditindak, setelah viral di media sosial.
"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya jika tidak viral di media sosial. Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? Wong anak perwira Polisi kok. Sebaliknya kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak kejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran, dus terungkap pamen ini menimbun solar di gudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan ini yang dugaan saya adalah sindikasi,” tegasnya.
Tidak hanya sampai di situ, Junimart juga mengaku tidak percaya kasus penganiayaan yang kini turut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pembiaran itu, dapat diproses hukum secara profesional oleh Kepolisian Daerah Sumut.
Baca juga: Penyerangan Mapolres Jeneponto Akibat Anggota TNI Tak Terima Dikeroyok, Ini Kronologinya
"Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntas menyeluruh dengan profesional. Tersangka Obstruction of Justicenya saja tidak ada, apa benar tidak ada? Ini menjadi pertanyaan besar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022 dan baru ditindaklanjuti sekarang, tanpa ada upaya Obstruction of Justice di dalamnya," ungkap politisi yang adalah pengacara non-aktif karena perintah Undang-Undang itu.
Selain itu, dirinya juga mengungkap kasus lainnya yang diduga melibatkan oknum polisi dan tidak kunjung menemukan titik terang. Seperti halnya kasus dugaan bunuh diri Bripka Arfan Saragih yang disebut-sebut sengaja meminum racun sianida, setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang pajak senilai Rp ,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Yang mengatakan itu bunuh diri kan polisi, bagaimana dengan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu yang dilaporkan pihak keluarga. Pihak keluarga sangat percaya korban itu dibunuh bukan bunuh diri," katanya.
Selanjutnya, kasus anggota Polsek Deli Tua berinisial Bripka P yang terbukti melakukan aksi pemerasan kepada pengguna jalan, dengan modus menuduh pengguna jalan melakukan pelanggaran.
Serta dua kasus pedagang korban penganiayaan Preman di Pasar Gambir Deli Serdang yang justru menjadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Dan kasus tiga oknum polisi dengan inisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, merampok sepeda motor warga Pancur Batu, dengan modus pengembangan perkara.
"Masih banyak lagi kalau mau kita urut. Renungkan saja hanya di wilayah hukum Polda Sumut ada oknum polisi yang merampok motor warga. Belum lagi 5 oknum polisi yang mencuri barang bukti narkoba, mana peredaran narkoba dan judi juga saat ini semakin marak di Sumut. Tebang pilih penegakan hukum. Jadi sudahlah pepatah ikan busuk Kapolri itu kapan mau diterapkan di Polda Sumut ini, mosok saya musti bikin laporan khusus kepada Pak Presiden,” tandas Junimart. (RO/Z-1)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved